Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapanuli Tengah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Surat Keputusan Nomor 778/2024 telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tapteng 2024.
"Jadwal dan tahapannya sudah di atur dalam PKPU nomor 2 tahun 2024, termasuk syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tapteng tahun 2024," kata Helman Tambunan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tapteng, Selasa (9/4/2024).
Helman Tambunan mengungkap, bakal pasangan calon dari jalur perseorangan harus memiliki 21.724 dukungan dan sebarannya minimal di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Kami dari KPU Tapteng mengajak seluruh masyarakat yang punya potensi untuk menjadi calon pemimpin di Kabupaten Tapteng menggunakan kesempatan melalui jalur perseorangan," katanya.
Kemudian Divisi SDM, Parmas Sosdiklih, Fahri Zulamin Rambe, menyampaikan, dalam waktu dekat KPU Tapteng akan membentuk badan ad hoc yakni, PPK, PPS, dan KPPS.
"Sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024, dilaksanakan pada, Rabu, 17 April 2024. Tetapi, kita belum tahu apakah itu nanti perekrutan ulang atau sebatas evaluasi terhadap badan ad hoc kita. Nanti kita akan sampaikan kepada kawan media, apabila juknis sudah keluar," kata Fahri Zulamin Rambe.
Fahri Zulamin Rambe mengapresiasi kinerja kawan-kawan badan ad hoc yang telah selesai melaksanakan tugas pada Pemilu 2024 lalu.
"Terima kasih atas kerja samanya. Pada tanggal 4 kemarin, mereka sudah habis masa kerjanya. Sekarang kita masih menunggu juknis, apakah nanti perekrutan ulang atau evaluasi," katanya.