Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Deli Serdang. Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menangkap tiga orang tersangka pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dari tempat yang berbeda.
Saat ditangkap, personel mengamankan handphone milik korban serta sepeda motor jenis Honda Vario dan kunci "T" yang digunakan ketiga tersangka untuk mencuri.
Ketiga tersangka bernisial SS (19) warga Jalan Slambo, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, YM (29) warga Jalan Martoba, Kecamatan Medan Amplas, dan RMS (30) warga Jalan Damai, Kecamatan Medan Amplas.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, melalui Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar SIK, Rabu (8/5/2024) di Lubukpakam.
Disebutkan, ketiga tersangka diringkus berdasarkan pengaduan Sardi, yang melaporkan bahwa 2 unit sepeda motornya hilang dari rumahnya, Sabtu (27/4/2024) pukul 02.45 WIB, di Dusun V Desa Tadukanraga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Pencuri yang belum diketahui identitasnya, mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam dan Yamaha NMax warna merah, bersama handphone, setelah membuka paksa pintu depan rumahnya.
Petugas yang melakukan penyelidikan melacak keberadaan handphone yang dicuri dan mengetahui identitas pelaku pencurian.
Tersangka SS ditangkap saat berada di Jalan Jamin Ginting, Medan Johor, Selasa (30/4) pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya tersangka YM ditangkap saat berada di Jalan Pendidikan Marendal, Rabu (1/5) pukul 01.00 WIB, dan RMS ditangkap saat berada di Jalan Flamboyan, Medan Tuntungan, Rabu (1/5) pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim mengatakan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dan masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kasus itu masih pengembangan, karena 2 sepeda motor hasil curian hingga kini masih dalam pencarian," jelas Kasat Reskrim.