| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

DESA adalah unit satuan terkecil kewilayahan yang memiliki sumber daya alam dan manusia yang potensial dalam membangun bangsa. Terlebih lagi melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada pada 15 Januari 2014, peraturan perundang-undangan ini diusulkan guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada warga masyarakat untuk melakukan transformasi desa.
Transformasi desa menyangkut kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kemandirian dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan serta pembangunan desa, kontribusi segenap lapisan sangat diharapkan. Mulai dari aparatur desa, pejabat desa, pemuka adat, hingga penduduk diupayakan bersinergi dalam mewujudkan transformasi desa. Aparatur desa seyogyanya mampu memetakan potensi desa melalui informasi dan statistik kewilayahan.
BACA JUGA: Nilai Utama Preferensi Ekonomi
Sementara itu, penduduk desa dapat bersinergi dalam membantu aparat/pihak desa menggali informasi dan statistik kewilayahan agar perencanaan pembangunan desa tepat sasaran. Sebagai implikasi dari keteraturan informasi spasial desa, di bidang kesehatan, warga desa diberi kewenangan menambah fasilitas posyandu dan polindes.
Di bidang pendidikan, warga desa bisa mengusulkan untuk menambah kelas sekolah, menyediakan tenaga pengajar, maupun pelayanan dasar lainnya yang dapat menunjang proses belajar-mengajar.
Butuh Data Kewilayahan yang Akurat
Transformasi desa adalah misi bersama yang menjadi grand map demi mewujudkan Indonesia Emas. Selain itu, untuk meningkatkan resiliensi dalam merespons revolusi industri 5.0, hal ini merupakan satu langkah nyata yang patut didukung secara penuh.
Untuk melakukan transformasi, dibutuhkan data sebagai landasan dan referensi dalam mengimplementasikan rencana strategis. Badan Pusat Statistik pada bulan Mei 2024 ini melaksanakan pendataan lengkap kewilayahan yakni pendataan Potensi Desa (Podes).
Data hasil pendataan Podes nantinya mampu menjelaskan potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah pada level desa/kelurahan/nagari, kecamatan, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Tak cukup sampai disitu, Potensi Desa adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menciptakan database mutakhir yang dapat menyediakan data tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki desa/kelurahan yang mencakup sosial, ekonomi, sarana, dan prasarana wilayah.
Dalam konteks formulasi berbagai kebijakan regional, data kewilayahan yang dihimpun melalui Potensi Desa akan digunakan dalam penyusunan berbagai analisis seperti identifikasi dan penentuan desa tertinggal, variabel konteks dalam PMT (Proxy Mean Test), identifikasi desa rawan bencana, dan identifikasi desa yang mempunyai kesulitan geografis.
Untuk saat ini, tercatat ada sebanyak 84.217 desa/kelurahan/nagari dan 7.287 kecamatan di seluruh penjuru negeri yang akan dicakup pada 2024.
BACA JUGA: Dana Desa Labuhanbatu untuk Siapa?
Menghasilkan Indeks Kesulitan Geografis
Tak hanya mendukung database desa yang komprehensif, hasil kompilasi data Podes ini dapat memetakan tingkat keterjangkauan (aksesibilitas) suatu wilayah melalui Indeks Kesulitan Geografis (IKG).
Indeks ini merupakan indeks komposit yang disusun dari beberapa dimensi yakni ketersediaan prasarana pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, dan aksesibilitas/transportasi.
Nantinya, nilai IKG ini menjadi salah satu dasar dalam memformulasikan kebijakan pengentasan kemiskinan desa, meningkatkan infrastruktur desa, serta menciptakan pemerataan pembangunan di segala penjuru.
Nilai IKG mendekati 100 menunjukkan tingkat kesulitan aksesibilitas suatu desa semakin tinggi. Sebaliknya, semakin rendah dan mendekati 0, semakin rendah pula tingkat kesulitan aksesibilitas suatu desa.
Sebagai contoh di Sumatera Utara, pada tahun 2021, BPS melaporkan bahwa setidaknya masih terdapat sekitar 1304 dari 5437 (23,98 persen) desa yang memiliki nilai Indeks Kesulitan Geografis di atas 50.
Desa yang memiliki nilai IKG tertinggi adalah Desa Labara, yang terletak di Pulau Nias Selatan dengan nilai IKG sebesar 94,06 dan desa yang memiliki IKG terendah adalah Desa Pon di Kecamatan Sei Bamban dengan nilai IKG sebesar 7,50. Secara geografi, mayoritas desa yang memiliki IKG terbesar berada di kawasan Kepulauan Nias dan Pantai Barat.
Tentunya, seiring dengan perjalanan waktu, ketimpangan kesulitan Geografis antar wilayah semakin kecil. Dengan demikian, pemerataan pembangunan desa dapat tercapai.
Infrastruktur Berbasis Teknologi
Saat ini, pembangunan yang terjadi di berbagai lini telah melibatkan pemanfaatan teknologi. Membangun infrastruktur desa di era digitalisasi dapat difokuskan pada pembangunan jaringan komunikasi, dukungan teknologi informasi, dan pengembangan literasi digital penduduk.
Inovasi teknologi untuk mengakselerasi pembangunan desa dapat dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan monitoring pembangunan. Sebagai contoh, penggunaan bahan bangunan ramah lingkungan serta pemanfaatan citra satelit dalam memantau produktivitas pertanian.
Implementasi pembangunan infrastruktur juga dapat diaplikasikan melalui program Desa Membangun. Dalam program ini, beberapa pilar yang dilaksanakan meliputi program pelayanan publik, pengelolaan sumber daya, penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
Optimalisasi aplikasi sistem informasi desa serta pengembangan literasi digital masyarakat desa melalui pelatihan dan pembinaan intensif dapat diupayakan.
Selain itu, perlunya media komunikasi pedesaan terutama pada aparat pelayan publik (kantor desa/kelurahan/nagari) dengan mengembangkan website desa yang berkelanjutan.
BACA JUGA: Membangun Ekonomi Labuhanbatu lewat BUMDes
Bila diperlukan, di masa depan dapat dibangun interkoneksi desa antar kecamatan untuk mempermudah updating keberadaan dan status infrastruktur, sarana dan prasarana yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perlahan tapi pasti, transformasi desa menuju desa digital dengan indeks desa membangun yang tinggi dapat digapai. Terciptanya infrastruktur berbasis teknologi secara langsung maupun tidak langsung akan meningkatkan akses informasi pendidikan dan kesehatan sebagai pelayanan dasar, peluang ekonomi, serta ketahanan sosial ekonomi yang solid.
Tentunya, proses bisnis yang harus dilalui tidaklah mudah. Sinergi dari seluruh lapisan untuk mengambil peran perlu ditingkatkan. Sinergitas ini dapat terlihat dalam dukungan finansial dari pemerintah daerah, database desa serta informasi kewilayahan yang berkelanjutan yang bersumber dari Podes, serta kesiapan masyarakat dalam menyerap ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, pembangunan desa berkelanjutan tidak hanya sekedar angan belaka.
====
Penulis Statistisi Ahli Muda BPS Kota Medan
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

