Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Mutia Atiqah mengingatkan kepada 50 caleg terpilih Anggota DPRD Medan periode 2024 - 2029 untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lama 21 hari sebelum pelantikan.
"Jika tidak menyerahkan LHKPN dan tidak bisa dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang disampaikan, itu ada sanksi bagi caleg terpilih, sanksinya tidak akan dilantik jadi anggota DPRD Medan," katanya kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (29/5/2024).
Dikatakan, pihaknya hanya dalam kapasitas menerima tanda terima LHKPN sebagai bukti dokumen tersebut telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Diserahkan (LHKPN) ke KPK, kami hanya pegang tanda terima sebagai bukti bahwa si calon sudah menyerahkan," katanya.
Mengenai tanggal pelantikan, Mutia menyebut akan koordinasi lebih lanjut soal jadwal pelantikan tersebut.
"Soal jadwal, kita masih menunggu informasi dari Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.
Terpisah, Ketua DPC Demokrat Medan, Iswanda Ramli mengatakan LHKPN merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi para calon terpilih hasil Pemilu 2024.
"Kami (Demokrat) tentu akan menyosialisasikan dan mengimbau semua kader yang menjadi calon terpilih sesuai penetapan KPU, agar menyerahkan LHKPN-nya paling lama 21 hari. Demokrat akan taat azas dan patuh dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Mengenai tanggal pelantikan, Nanda begitu sapaan akrabnya mengaku akan ada diskusi lebih lanjut untuk tahapan tersebut.
"Masalah jadwal. Saya belum tahu pastinya. tapi nanti tentu ada diskusi lagi soal tanggal pelantikannya," pungkasnya.