Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan memastikan tidak ada pergantian nama 50 calon anggota DPRD Medan terpilih periode 2024-2029 dari 12 Dapil yang diperoleh masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 sebagaimana hasil rapat pleno rekapitulasi suara KPU Medan yang ditutup di Hotel Lee Polonia Medan, Selasa (12/3/2024).
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (26/5/2024) menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait ditolaknya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) partai Gerindra terkait perselisihan kursi ke-12 di Dapil kota Medan 3.
"Belum, belum terima (salinan putusan MK). Tapi, kan udah ada putusan (ditolak) gugatan Partai Gerindra. Jadi, hasilnya kan udah tahu. Tinggal tunggu surat dari KPU pusat saja," katanya.
Dikatakan, dengan ditolak PHPU Gerindra oleh MK, maka, dengan kata lain, nama 50 caleg terpilih yang bakal ditetapkan tidak akan berubah dan sesuai dengan rapat pleno yang telah dilakukan KPU Medan pada 12 Maret 2024.
"Tidak ada, (pengganti). Jadi nama 50 caleg DPRD Medan yang bakal ditetapkan itu yaa, hasil pleno KPU Medan pada 12 Maret 2024 lalu," katanya lagi.
Disinggung, apakah KPU Medan ada menerima salinan terkait sengketa caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Mahkamah Partai (MP) DPP PDIP, Mutia bilang bahwa hingga saat ini KPU Medan tidak menerima surat apapun terkait pergantian terhadap 50 caleg DPRD Medan yang telah diplenokan pada 12 Maret 2024.
BACA JUGA: KPU Batal Tetapkan 50 Caleg Terpilih DPRD Medan Hari Ini, Salinan Putusan MK Belum Diterima
"Belum, dan enggak ada surat itu," katanya.
Menurut Mutia, pada prinsipnya jadwal rapat pleno penetapan 50 caleg DPRD Medan hanya tinggal menunggu salinan putusan MK yang nanti surat ketetapannya dikirim oleh KPU RI.
KPU Medan, lanjutnya, sudah mempersiapkan teknis penetapan caleg terpilih. Dan hanya tinggal menunggu surat putusan penetapan dari KPU RI.
"Kalau besok, Senin (27/5/2024) kami terima. Yaa, paling lama Rabu (29/5/2024) kita tetapkan," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilakukan oleh Partai Gerindra terkait perselihan caleg DPRD di Dapil Kota Medan 3.
Dengan putusan itu, caleg PKB Lailatul Badri akan tetap mengisi kursi ke-12 di DPRD Medan dari Dapil Kota Medan 3.
Diketahui bahwa PHPU Gerindra di MK dilatarbelakangi perselisihan perolehan kursi 12 antara caleg Gerindra di dapil Kota Medan 3, Netty Yuniati Siregar dan caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lailatul Badri.
Pada sidang pleno rekapitulasi yang diumumkan KPU Medan kursi ke-12 didapat oleh PKB dengan caleg bernama Lailatul Badri dengan 11.520 suara.
Oleh Gerindra mengajukan PHPU ke MK dengan mengklaim perolehan kursi atas nama caleg Netty Yuniati Siregar dengan suara 11.509 atau unggul sebesar suara yang berdasarkan perhitungan Gerindra sendiri PKB hanya mendapatkan 11.496 suara.
BACA JUGA: MK Tolak Permohonan Gugatan Gerindra, Lailatul Badri Melenggang ke DPRD Medan
Sementara dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo yang dilihat medanbisnisdaily.com, di kanal youtube Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/5/2024) malam, MK menolak gugatan pemohon dengan menyebutkan permohonan pemohon kabur.
Dengan ditolaknya gugatan Gerindra tersebut, maka tidak ada perubahan komposisi 50 caleg terpilih DPRD Medan dari 12 Dapil yang diperoleh masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 sebagaimana hasil rapat pleno rekapitulasi suara KPU Medan yang ditutup di Hotel Lee Polonia Medan, Selasa (12/3/2024).
Dalam pengumuman yang dipimpin Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah itu menyebutkan PDIP tampil sebagai jawara Pemilu 2024 dengan meraih 204.222 suara.
Partai banteng moncong putih ini pun 3 kali berturut-turut memenangi Pemilu dengan meraih kursi terbanyak di DPRD Medan, yakni 9 kursi dan berhak atas jabatan ketua dewan.
Posisi kedua diraih Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 177.701 suara, dan memastikan untuk mendapatkan 8 kursi DPRD.
BACA JUGA: Inilah Kader PDIP, PKS, Gerindra dan Golkar Paling Berpeluang Jadi Pimpinan DPRD Medan 2024-2029
Sementara Gerindra, pada Pemilu 2024 ini harus melorot ke posisi ketiga dengan total perolehan 164.371 suara.
Dengan hasil itu juga, Gerindra dipastikan akan kehilangan 4 kursinya di DPRD Medan dari sebelumnya mendapatkan 10 kursi kini tinggal 6 kursi.
Posisi 4 besar diduduki Partai Golkar meraih 138.529 suara, 6 kursi. Perolehan kursi partai beringin bertambah 2 kursi dibanding Pemilu 2019.
Berikut Daftar 50 Nama Caleg Terpilih DPRD Medan Periode 2024-2029:
I. PDIP: 204.228 Suara (9 Kursi)
BACA JUGA: Tok! Hasil Pleno Terbuka KPU: PDIP Jawara Pemilu Raih 9 Kursi, Inilah 50 Caleg Terpilih DPRD Medan
II. PKS: 186.789 Suara (8 Kursi)
III. Partai Gerindra: 164.371 Suara (6 Kursi)
IV. Partai Golkar: 138.529 Suara (6 Kursi)
V. NasDem: 109.393 Suara, (5 Kursi)
BACA JUGA: PDIP Kembali Menangi Pemilu di Kota Medan Raih 9 Kursi, PKS 8, Gerindra Berkurang 4
VI. PAN: 85.136 Suara, (3 Kursi)
VII. PSI: 61.644 Suara (4 Kursi)
VIII. Demokrat: 59.756 Suara (4 Kursi)
IX. PKB: 44.827 Suara (2 Kursi)
X. Hanura: 30.499 (2 Kursi)
BACA JUGA: Suara 2 Calegnya Kejar-kejaran, Perindo Cetak Sejarah Baru Pastikan 1 Kursi di DPRD Medan
XI. Perindo: 25.690 Suara (1 Kursi)
5 Partai Peraih Suara Terbanyak di Kota Medan pada Pemilu 2019: