| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

“Pendidikan adalah senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia.” (Nelson Mandela)
“Bangsa yang maju adalah bangsa yang sehat. Tanpa kesehatan, jangan harap negara maju". (Presiden Jokowi)
PENDIDIKAN dan kesehatan merupakan pilar penting kemajuan sebuah negara. Keduanya saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan. Bangsa dengan pendidikan mumpuni melahirkan generasi unggul. Dampaknya adalah terbentuknya ketangguhan kualitas SDM yang dimiliki.
Unggul saja tidak cukup. SDM yang berkualitas harus ditopang oleh kesehatan yang prima. Begitu juga sebaliknya. Penduduk yang sehat tidak akan berdampak signifikan bagi kemajuan negaranya bila tidak didukung oleh pendidikan hebat.
Berkaca dari Negara Maju
Mari lihat pencapaian Jepang dan Korea Selatan. Keduanya masuk lima besar bangsa-bangsa dengan mutu pendidikan dan kesehatan yang unggul di dunia.
BACA JUGA: Menyoal Sensus Pertanian 2023
Menurut laporan OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development) tahun 2023, Jepang dan Korea Selatan berada di posisi ketiga dan kelima dengan persentase lulusan pendidikan tinggi (sarjana, magister dan doktoral) pada angka 52,7 persen dan 50,7 persen.
Berdasarkan data CEO World 2020, indeks perawatan kesehatan Korea Selatan menjadi yang terbaik dengan 78,72 poin. Jepang berada di urutan kelima dengan perolehan 70,73 poin. Dan faktanya, kita bisa menyaksikan bagaimana dua negara itu menjadi raksasa Asia dan sangat kompetitif secara global.
Kemajuan itu tidak terlepas dari pendanaan melalui pajak yang sangat dipengaruhi oleh ketaatan warganya dalam melakukan pembayaran. Faktor ini jugalah yang membedakan antara negara maju dengan negara berkembang seperti Indonesia.
Tahun lalu tax ratio di Jepang mencapai 31,4 persen. Korea Selatan pun disinyalir tidak jauh berbeda. Padahal, PPh pribadi keduanya menurut data tahun 2020 mencapai 55,45 dan 45 persen. Bagaimana dengan Indonesia? Tahun 2023 tax ratio kita hanya 10, 21 persen.
Padahal IMF sudah memberi indikator bahwa tax ratio sebuah negara minimal berada di angka 15 persen sebagai kunci pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
BACA JUGA: Tidak Salah Belajar dari Murid
Dari Kita, Oleh Kita, untuk Kita
Perspektif masyarakat Indonesia terhadap pajak masih cenderung buruk. Pajak acap dipandang seperti upeti: membebani dan memaksa. Kondisi itu kian diperparah dengan kasus-kasus penyelewengan uang negara dalam jumlah sangat besar. Akhirnya tingkat kepeduliaan masyarakat kian tergerus.
Korupsi memang sulit diberantas. Namun itu tidak semestinya menjadi pembenaran atas sikap tidak taat pajak. Apalagi tidak sedikit dari kita yang sudah merasakan manfaat pajak di bidang pendidikan dan kesehatan.
Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini masih jauh dari harapan. Tapi alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sesuai amanat UUD 1945 dan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat dirasakan mulai dari tingkat pendidikan dasar, menengah hingga perguruan tinggi. Sejak direalisasikan pada tahun 2009, anggaran pendidikan yang sudah digelontorkan pemerintah mencapai Rp.6.571,17 triliun (Kompas.com).
BACA JUGA: Gotong-royong di Tengah Pandemi
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)—untuk sekadar memberi contoh—terbukti efektif membantu kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler sehingga mampu meningkatkan mutu pembelajaran (Sudiyono, 2017).
Selain itu, dana BOS sangat membantu sekolah untuk pembiayaan perbaikan gedung, pembelian sarana dan prasarana pendukung pembelajaran hingga gaji guru-guru honorer yang masih jauh dari kata layak apalagi sejahtera. Dana BOS juga—meski belum mampu menggratiskan biaya pendidikan—sudah meringankan beban peserta didik dari keluarga miskin.
Di samping dana BOS, pemerintah juga menyediakan Program Indonesia Pintar (PIP). PIP digagas untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik guna meningkatkan akses bagi anak usia enam tahun hingga 21 tahun yang kurang mampu untuk menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi.
Jangan lupakan pula beasiswa kuliah lewat Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Selain bisa kuliah gratis di perguruan tinggi impian di dalam dan di luar negeri, para penerima beasiswa LPDP juga mendapatkan uang saku dan tunjangan yang nominalnya besar. Maka tidak heran setiap kali pendaftaran beasiswa LPDP dibuka, peminatnya membludak.
Bagaimana dengan kesehatan? Tata kelolanya memang masih butuh perbaikan. Namun, mayoritas masyarakat kita juga telah merasakan manfaat pajak melalui program BPJS Kesehatan.
Sila simak apa yang saya alami. Saya adalah pekerja dengan tarif pajak sebesar 15% dari PKP per tahun. Itu pun masih harus dipotong iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.
Saya menikah di tahun 2016. Istri telah melahirkan dua anak lewat operasi caesar. Pada September 2023, anak bungsu kami menjalani rawat inap selama empat hari tiga malam. Saya dan istri juga pernah beberapa kali mengganti kacamata baca.
BACA JUGA: Rumah Pertama Adalah Segalanya
Semua pembiayaan dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan. Ini belum termasuk biaya terapi Hemodialisa atau cuci darah yang dijalani ibu saya setiap dua kali seminggu sejak Maret 2022. Sekadar informasi, tarif umum biaya sekali cuci darah berada di kisaran satu juta rupiah.
Kalau dihitung-hitung, nominal potongan PPh dan iuran BPJS yang dibebankan pada saya sejak menikah sampai sekarang masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan biaya-biaya kesehatan tadi apabila ditanggung secara pribadi.
Artinya apa? Semua pendanaan pendidikan dan kesehatan yang saya rincikan di atas bersumber dari pajak. Oleh sebab itu, pandangan negatif soal kewajiban membayar pajak harus diubah. Meski manfaatnya tidak selalu hadir dalam bentuk uang, pajak harus dipandang sebagai investasi.
Mengapa demikian? Karena pajak berasal dari kita, oleh kita dan untuk kita!
====
Penulis Guru SMP/SMA Sutomo 2 Medan dan Alumnus Pascasarjana Unimed
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, merupakan pendapat pribadi/tunggal) penulis, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto penulis (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

