Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Sat Reskrim Polres Dairi melakukan penangkapan terhadap salah seorang pedagang berinisial TASS yang menjual rokok ilegal tanpa cukai dari Kelurahan Pegagan 1, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Dari pelaku TASS, personil Polres Dairi mengamankan 309 bungkus rokok merek Luffman warna merah, 234 bungkus rokok Luffman warna putih, 4 bungkus rokok merek H1 Mild Gold dan 1 bungkus rokok merk Manchester warna biru.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti rokok ilegal tanpa cukai diamankan di Polres Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulay didampingi Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu mengatakan, pelaku diamankan setelah personil Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran rokok ilegal di Kelurahan Pegagan Julu 1, Kecamatan Sumbul.
Atas informasi tersebut, Unit Tipidsus Polres Dairi bersama petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsintar melakukan pengecekan.
"Benar saja, dari pengecekan itu personil kami bersama petugas bea dan cukai Pematangsiantar menemukan salah satu toko grosir milik TASS yang menjual rokok ilegal tanpa cukai merek Luffman, H1 Mild Gold dan Manchester," kata Husnil kepada media, Jumat (26/6/2024) malam.
Selanjutnya disampaikan Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu, bahwa dari pengakuan pelaku TASS, dia menjual rokok ilegal secara grosir dan eceran kepada pembeli. Dalam satu bulan dia bisa menjual 1000 bungkus rokok ilegal dengan keuntungan 1 juta rupiah.
"Untuk rokok Luffman merah pelaku membeli seharga Rp 6.400 perbungkus dan dijual Rp 8.000 perbungkus. Rokok Luffman putih Rp 10.400 dan dijual seharga Rp. 13.000 perbungkus.
"Sedangkan Rokok H1 Mild Gold putih dia membeli seharga Rp 6.500 perbungkus dan dijual Rp 8.000 perbungkus. Rokok Manchester Rp 12.000 dan dijual Rp 14.000," papar Meetson
Terkait penjualan rokok ilegal ini merupakan ranah dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pematangn Siantar. Sehingga pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematang Siantar.
"Setelah kami selesai melakukan pemeriksaan, maka tindak lanjut yang kami lakukan melimpahkan kasus ini kepada petugas bea dan cukai," terang Meetson.
Sementara itu Widianto dari penyidik dari pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai Pematangsiantar menyampaikan, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
"Melalui penindakan ini, kita berharap masyarakat mengetahui bahwa rokok ilegal ini tidak boleh diperjual belikan karena melanggar aturan," ujar Widianto.