Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025 jalur zonasi dinilai tidak transparan, diduga sarat masalah, seperti yang terjadi di UPT SMP Negeri 39 Medan.
Keterangan yang diperoleh medanbisnisdaily.com, Senin (1/7/2024), dalam surat keputusan kepala UPT SMP Negeri 39 Medan Nomor: 420/439 tentang PPDB tahun pelajaran 2024/2025 tertulis nomor urut, NIK, nama calon siswa, dan keterangan lulus. Sedangkan alamat calon siswa dan jarak rumah siswa dengan sekolah sebagai bukti zonasi tidak ada tertulis.
AR Ahmad (52) warga Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan minta Walikota Medan meninjau soal transparan kepala UPT SMPN 39 Medan tersebut. "Soal tidak transparannya penerimaan calon siswa baru bukan hal yang baru di lembaga pendidikan, karena selalu saja ada siswa titipan diduga dari oknum-oknum pejabat ataupun petinggi yang tentunya merugikan masyarakat yang berharap anaknya bersekolah di SMPN 39 Medan," kata AR Ahmad.
Soal tidak disertakannya alamat dan jarak rumah calon siswa dengan gedung sekolah dalam surat keputusan PPDB tahun pelajaran 2024/2025, kepala UPT SMPN 39 Medan, Anna Leli Harahap, lebih banyak diam.
Menurut Anna, jarak tempuh rumah calon siswa baru dengan sekolah maksimal 850 meter. "Untuk jalur zonasi 850 meter", kata Anna.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, T Edriansyah Rendy meminta Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk memastikan pelaksanaan PPDB tingkat SD/SMP yang tengah berlangsung di Kota Medan berjalan dengan baik.
Politisi Partai Nasdem yang akrab disapa Rendy itu meminta agar Disdikbud Kota Medan melakukan pengawasan secara ketat terhadap jalannya proses pelaksanaan PPDB, agar tidak terjadi kecurangan.