| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Seorang wanita berinisial SP (37) warga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, yang dipekerjakan secara paksa lalu disiksa dan diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dikembalikan Kedutaan Besar Republik Indeonesia (KBRI) di Bangkok-Thailand, dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Selasa (29/10/2024) sore.
Kepada petugas BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Wilayah Sumut, dan Personel Polda Sumut di Bandara Kualanamu, SP mengaku bahwa dia merupakan korban TPPO di Myawaddy, Myanmar-Bangkok.
Menurutnya, sebelumnya dia ditawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan garmen di Mae Sot-Thailand dan berangkat dari Medan, 20 Juni 2023.
Tiba di Bangkok, ternyata dia diseberangkan ke Myawaddy secara ilegal dan dipaksa untuk bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang scam online di Myawaddy.
Scam online atau penipuan daring adalah kejahatan digital yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari korban.
Selama bekerja di perusahaan itu, SP mendapat kekerasan fisik seperti dipukul dengan balok, dijemur, diestrum, tidak diberi makan dan kekerasan lainnya. Tidak tahan dengan kekerasan fisik, SP kabur dari lokasi itu dan berhasil mendatangi kantor KBRI di Bangkok.
Petugas BP3MI Wilayah Sumut, Enceng Supianto, didampingi Fadli Lubis dan Muhammad Rizal, di Bandara Kualanamu, membenarkan telah memfasilitasi kepulangan seorang WNI yang diduga korban TPPO kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu.

