| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Belawan. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MM yang masuk ke wilayah NKRI secara ilegal tanpa dokumen resmi dan mengabaikan prosedur pemeriksaan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, Selasa (16/6/2026), menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan wujud nyata supremasi hukum yang akuntabel.
“Langkah tegas ini adalah perwujudan dari doktrin ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Keamanan negara dan perlindungan publik berada di posisi tertinggi dan tidak dapat dinegosiasikan,” ujar Eko Yudis ketika mengantar MM hingga Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Dikatakan Eko, secara hukum tindakan MM memenuhi unsur pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 113 dan Pasal 119 ayat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses deportasi dilakukan melalui jalur udara dengan penerbangan langsung rute Medan–Kuala Lumpur dari Bandara Internasional Kualanamu.
Imigrasi Belawan menegaskan bahwa pelanggaran kedaulatan memiliki konsekuensi hukum yang bersifat jera. Selain dideportasi, MM masuk dalam daftar penangkalan melalui Sistem Cekal Daring yang terintegrasi secara nasional.
Sistem ini mengunci seluruh pintu perbatasan Indonesia, sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah NKRI selama jangka waktu yang ditetapkan undang-undang.
Ketegasan jajaran Imigrasi Sumatera Utara, kata Eko, mencerminkan transformasi struktural yang berjalan di bawah komando Direktur Jenderal Imigrasi, Herdarsam Marantoko.
Dirjen Imigrasi kini tidak hanya memperkuat digitalisasi layanan, tetapi juga meningkatkan pengawasan lapangan dengan standar yang lebih tinggi.
"Kasus deportasi MM menjadi bukti bahwa jajaran Imigrasi mampu memadukan tiga pilar utama: profesional dalam bertindak, humanis dalam perlakuan, serta tegas dan tanpa kompromi dalam menjaga kedaulatan negara," ujar Eko.
Bagi masyarakat, peristiwa ini menjadi penegasan bahwa pintu gerbang republik dijaga oleh sistem yang tangguh dan personel berintegritas. Indonesia tetap menjadi rumah yang hangat bagi warga dunia, dengan satu syarat, datanglah dengan menghormati hukum yang berlaku, ujarnya.

