| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

PONDOK pesantren (ponpes) dikenal sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam yang telah berperan penting dalam membentuk karakter dan membangun generasi muda yang berakhlak mulia. Namun, belakangan ini publik dikejutkan dengan beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan ponpes.
Munculnya kasus-kasus ini menyoroti kebutuhan mendesak akan evaluasi perlindungan anak di Ponpes untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan santri, terutama bagi mereka yang masih di bawah umur.
Perlindungan anak di Ponpes sejatinya adalah tanggung jawab bersama, yang melibatkan pengelola pondok pesantren, orang tua, pemerintah, serta masyarakat.
Namun, dalam praktiknya, kekerasan seksual di Ponpes sering kali tidak terdeteksi, dan korban yang melapor justru menghadapi tantangan besar untuk mendapatkan keadilan.
Minimnya pengawasan serta budaya tertutup di beberapa Ponpes membuat kasus kekerasan seksual kerap tersembunyi, dan dalam beberapa kasus, pelaku mendapat perlindungan dari lingkungan sekitarnya.
Ini menjadi tantangan besar bagi negara dalam memastikan pondok pesantren tetap menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar.
Menurut Federasi Serikat Guru Indonesia, sepanjang periode Januari sampai Agustus 2024 sudah ada 101 anak menjadi korban kekerasan seksual di sekolah. Semua terjadi di lingkungan lembaga pendidikan dalam 8 kasus yang berbeda.
Dari 8 kasus tersebut, 8 kasus di antaranya terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama dan 3 kasus lainnya terjadi di sekolah berasrama.
Bahkan, anak laki-laki lebih banyak menjadi korban dari pada anak perempuan, karena dari 101 korban, 69 persen anak laki-laki dan 31 persen anak perempuan.
Kekerasan seksual di pondok pesantren sering kali terjadi di balik dinding lembaga yang dianggap sakral. Banyak kasus yang terungkap hanya setelah waktu yang lama, dan bahkan ada yang tidak terungkap sama sekali.
Sistem yang ada saat ini, meski didukung oleh berbagai regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, masih menghadapi tantangan besar dalam implementasi dan penegakan hukum.
Kelemahan dalam pengawasan, baik dari pihak internal pesantren maupun eksternal, menciptakan ruang bagi pelanggaran hak anak.
Harus disadari bahwa kasus kekerasan seksual di pondok pesantren ini merupakan buah dari sistem pendidikan tertutup yang selama ini dijalankan oleh pesantren dan lembaga pendidikan berbasis keagamaan lainnya.
Masyarakat bahkan orang tua santri sulit mendapatkan akses atau informasi mengenai kejadian di dalam sekolah jenis ini. Selain itu, ada anggapan umum bahwa pendidik di sekolah semacam ini tak boleh dibantah sehingga tercipta relasi kuasa yang timpang.
Hal ini yang menempatkan siswa atau santri dalam posisi paling lemah. Padahal dia yang seharusnya mendapat hak berupa pendidikan yang baik.
Kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren bukan sekadar masalah moral atau sosial, melainkan juga menggarisbawahi kelemahan dalam sistem penegakan hukum kita yang seharusnya menjamin perlindungan bagi anak di lingkungan pendidikan.
Di tengah meningkatnya laporan kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan, terutama yang berbasis asrama, sudah saatnya pemerintah dan pembuat kebijakan meninjau ulang serta memperketat regulasi dan mekanisme penegakan hukum untuk melindungi hak-hak anak.
Meskipun hukum di Indonesia memberikan dasar untuk melindungi anak dari kekerasan seksual, implementasinya sering kali lemah. Hukuman yang diterapkan tidak selalu sebanding dengan dampak psikologis dan fisik yang dialami oleh korban.
Penegakan hukum yang tidak konsisten, ditambah dengan stigma sosial terhadap korban, sering kali membuat mereka enggan untuk melapor. Hal ini memperlihatkan bahwa kebijakan kriminal saat ini perlu direvisi dan diperkuat agar lebih efektif dalam melindungi anak-anak.
BACA JUGA: Child Grooming: Jalinan Asmara Guru dan Murid
Pengawasan Ketat
Dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian Agama, harus membuat kebijakan yang lebih tegas untuk mengawasi pesantren dan lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak ternyata belum cukup ditaati oleh pelaku pendidikan di pesantren sehingga kasus kekerasan di pondok pesantren terus berulang.
Pengawasan terhadap pondok pesantren harus menjadi prioritas dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Ketiadaan lembaga pengawas independen yang secara rutin mengevaluasi kondisi lembaga pendidikan berbasis agama membuat banyak pelanggaran tidak terdeteksi.
Pemerintah perlu membentuk badan independen yang memiliki wewenang untuk melakukan audit dan inspeksi, serta mendengarkan suara korban dan keluarga mereka.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, kita dapat memastikan bahwa ponpes tidak menjadi tempat yang rentan terhadap tindakan kekerasan.
Perlindungan terhadap Korban
Salah satu aspek penting dalam penegakan hukum adalah perlindungan hak-hak korban. Dalam banyak kasus, korban kekerasan seksual di pondok pesantren sering kali diabaikan dan tidak mendapatkan dukungan yang memadai.
Proses hukum yang panjang dan melelahkan sering kali menambah trauma yang dialami korban. Negara harus menjamin bahwa setiap korban mendapatkan akses ke dukungan psikologis dan hukum, serta perlindungan dari ancaman dan intimidasi.
Perlindungan yang kuat terhadap korban akan mendorong lebih banyak anak untuk berani melapor dan mencari keadilan.
Maraknya kekerasan seksual di pondok pesantren menunjukkan bahwa kita perlu mengevaluasi dan memperbaiki penegakan hukum untuk perlindungan anak.
Diperlukan pendekatan yang lebih holistik dan kolaboratif antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk mencegah kekerasan dan melindungi anak-anak.
Hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang efektif, kita dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi perkembangan anak.
Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, dan sudah saatnya kita semua bertindak untuk memastikan hak tersebut terpenuhi.
====
Penulis Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, merupakan pendapat pribadi/tunggal) penulis, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto penulis (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

