| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

PADA Agustus lalu, bangsa kita merayakan 79 tahun kemerdekaannya. Namun, pertanyaan penting yang perlu kita renungkan adalah apakah kita telah merasakan kemerdekaan tersebut? Nyatanya masih cukup banyak aspek yang masih membutuhkan perhatian lebih lanjut, salah satunya isu kesetaraan gender.
Kesetaraan gender penting untuk ditindaklanjuti karena merupakan salah satu persoalan yang terjadi baik di tingkat global, nasional, maupu regional seperti Sumatera Utara.
Kesetaraan gender adalah kesetaraan laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan kesempatan, hak, manfaat, serta akses yang sama sebagai manusia untuk berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi, politik, sosial budaya, dan aspek kehidupan lain serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut.
Di tingkat global, kesetaraan sudah menjadi salah satu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang ingin dicapai pada 2030, yaitu kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam pemenuhan hak dan kewajiban. Sementara pada level nasional maupun regional kesetaraan gender telah tertuang pada RPJMN dan RPJMD tiap-tiap daerah.
Sumatera Utara, sebagai salah satu provinsi terbesar di Indonesia tak luput dari isu kesetaraan gender. Salah satu indikator yang menunjukkan masih belum setaranya penduduk di Sumatera Utara adalah tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK), yang menunjukkan persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi.
TPAK Sumatera Utara laki-laki pada Agustus 2024 sebesar 84,25 persen, sedangkan TPAK Sumatera Utara perempuan sebesar 58,54 persen. Besarnya gap yang ada pada angka tersebut menunjukkan masih belum setaranya kondisi penduduk di Sumatera Utara.
Untuk mengukur kesetaraan gender di Provinsi Sumatera Utara, BPS telah memuat sebuah ukuran indeks yaitu indeks ketimpangan gender (IKG). Pengukuran indeks ini terdiri dari tiga dimensi pembentuk, yaitu dimensi kesehatan reproduksi, dimensi pemberdayaan serta dimensi pasar tenaga kerja.
Dimensi kesehatan reproduksi perempuan dibentuk dari dua indikator, yaitu proporsi perempuan usia 15-49 tahun yang melahirkan hidup tidak di fasilitas kesehatan serta proporsi perempuan usia 15-49 tahun yang saat melahirkan hidup pertama berusia kurang dari 20 tahun.
Sementara dimensi pemberdayaan dibentuk oleh dua indikator, yaitu persentase anggota legislatif dan persentase penduduk 25 tahun ke atas yang berpendidikan SMA ke atas. Terakhir, dimensi pasar tenaga kerja yang direpresentasikan dengan indikator tingkat partisipasi angkatan kerja.
Skor indeks ini memiliki empat kategori, yaitu rendah jika IKG kurang dari 0,399, kemudian menengah bawah (IKG pada rentang 0,400-0,449), menengah atas (IKG pada rentang 0,450-0,499), dan tinggi dengan IKG di atas atau sama dengan 0,500.
BACA JUGA: Pekerja Anak Bentuk Kegagalan Masyarakat
Tren Positif Kesetaraan Gender Sumatera Utara
Dalam rangka peningkatan kesetaraan gender, Pemerintah provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan berbagai kebijakan. Salah satunya yaitu pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (POKJA PUG) yang bertujuan untuk mencapai program dan kegiatan yang responsif gender di Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, komitmen Pemerintah Sumatera Utara juga telah tercermin lewat terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Berbagai usaha yang telah dilaksanakan tersebut meskipun perlahan, namun telah menunjukkan perubahan yang cukup berarti. Hal tersebut terlihat dari perkembangan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Sumatera Utara yang dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren positif (angka menurun).
Artinya, antara laki-laki dan perempuan dalam pemenuhan hak dan kewajiban semakin setara. Dengan kata lain, potensi capaian pembangunan manusia yang hilang akibat ketimpangan gender semakin dapat diminimalkan.
Pada tahun 2019, indeks ketimpangan gender Sumatera Utara berada di angka 0.484, lalu konsisten menurun setiap tahun menjadi 0.468 (2020), 0.445 (2021), 0.442 (2022), dan turun 0.017 poin menjadi 0.425 di tahun 2023.
Angka ketimpangan tersebut telah turun 0.059 poin dalam kurun waktu 5 tahun, atau rata-rata turun 0.015 poin setiap tahunnya. Meskipun menurun, namun angka IKG Sumatera Utara masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka IKG nasional yang sebesar 0.447 poin.
IKG Sumut.png
Penurunan angka IKG (tren positif) di Sumatera Utara juga sejalan dengan dimensi serta indikator-indikator pembentuknya. Kedua indikator pada kesehatan reproduksi menunjukkan tren penurunan/tren positif pada kesetaraan gender.
Indikator proporsi perempuan usia 15-49 tahun yang melahirkan hidup tidak di fasilitas kesehatan (MTF), dari 0,288 pada tahun 2019 menjadi 0,120 pada tahun 2023.
Sementara indikator proporsi perempuan usia 15-49 tahun yang saat melahirkan hidup pertama berusia kurang dari 20 tahun (MHPK20) dari 0.171 pada tahun 2019 menjadi 0.151 pada tahun 2023.
Dimensi selanjutnya yang memberikan andil dalam peningkatan kesetaraan gender di Sumatera Utara adalah dimensi pasar tenaga kerja yang berasal dari indikator tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) antara laki-laki dan perempuan.
Kendatipun TPAK perempuan terus meningkat dari 56.80 di tahun 2018 menjadi 57.81 tahun 2023, namun masih meninggalkan gap yang cukup tinggi dengan TPAK laki-laki yaitu sebesar 84.40 persen.
Dimensi terakhir pembentuk IKG yaitu dimensi pemberdayaan dibentuk oleh dua indikator, yaitu persentase keterwakilan perempuan di parlemen (lembaga legislatif) dan persentase penduduk usia 25 tahun ke atas dengan pendidikan minimal setara SMA.
Persentase keterwakilan dalam parlemen di Sumatera Utara menunjukkan adanya peningkatan dari 13.00 persen di tahun 2023 menjadi 14.00 persen pada tahun 2024.
Sementara untuk indikator persentase perempuan usia 25 tahun dengan minimal SMA menunjukkan tren positif dari 45.55 persen tahun 2019 menjadi 51.68 persen tahun 2023. Namun, meski menunjukkan tren positif, sama halnya seperti TPAK, indikator ini masih memiliki ketimpangan dengan persentase laki-laki usia 25 tahun ke atas sebesar 55.75 persen.
Meskipun pada level provinsi capaian IKG terus membaik dari indeks utama maupun dimensi serta indikator pembentuknya. Namun, kesetaraan gender tersebut belum merata di seluruh wilayah.
Jika kita lihat berdasarkan sebaran terlihat bahwa 17 kabupaten/kota memiliki angka IKG di atas angka provinsi/lebih dari 0.425, sedangkan 16 lainnya memiliki angka IKG di bawah provinsi/kurang dari 0.425.
Kondisi tersebut tentu menjadi sebuah tantangan bagi berbagai pemangku kebijakan di Sumatera Utara untuk dapat memberikan perhatian lebih dengan disparitas kesetaraan di seluruh wilayah.
Langkah strategis, kebijakan, serta kolaborasi dari berbagai pemangku kebijakan tentu diperlukan untuk dapat memastikan setiap individu berkontribusi dan menikmati hasil dari capaian pembangunan di Sumatera Utara.
====
Penulis Statistisi Ahli Pertama BPS Provinsi Sumatera Utara
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, merupakan pendapat pribadi/tunggal) penulis, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto penulis (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

