| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

ANAK merupakan generasi penerus bangsa yang akan memegang tonggak negara ini ke depannya. Terwujudnya cita-cita dan gambaran bagaimana negara ini ke depannya terletak pada kondisi anak saat ini.
Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, anak memiliki hak asasi manusia yang sudah dimiliki sejak lahir, yang beberapa di antaranya yaitu hak untuk hidup, hak untuk berkembang, hak untuk mendapat perlindungan, dan hak untuk memperoleh pendidikan.
Hak-hak tersebut merupakan hak dasar anak yang termuat dalam UU No 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak yang juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam pasal 28 UUD NRI 1945.
Akan tetapi dari dulu hingga sekarang, masih banyak anak yang kehilangan masa kecil bermain dengan teman-temannya dengan harus menjadi korban pekerja anak. Bahkan tak sedikit dari mereka yang terpaksa meninggalkan bangku sekolahnya hanya untuk bekerja.
BACA JUGA: Generasi Z dan Indonesia Emas 2045
Selain karena faktor ekonomi, munculnya pekerjaan anak juga dipicu karena rendahnya pendidikan orang tua serta budaya dan sikap sosial yang masih memandang sebelah mata akan pentingnya pendidikan bahwa juga tak serta merta berperan dalam peningkatan angka pekerja anak di Indonesia.
Kemudian, adanya budaya yang berkembang di masyarakat yang menganggap bahwa memberikan pekerjaan kepada anak merupakan cara yang baik dalam mempersiapkan anak menghadapi kehidupan di masyarakat nantinya juga secara tak sadar, hal ini tak jarang mengantarkan anak ke dalam pekerja anak.
Sebenarnya bekerja bukanlah suatu kegiatan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan pada anak. Melalui bekerja seperti membantu pekerjaan ringan orang tua, ada banyak sekali manfaat yang diperoleh, di antaranya sikap tanggung jawab, pantang menyerah, komunikasi, kerja tim dan lain-lain.
Bahkan, beberapa pekerjaan seperti magang yang merupakan bagian dalam pendidikan dan kurikulum serta pekerjaan untuk melatih perkembangan minat bakat merupakan beberapa contoh pekerjaan yang sangat dibutuhkan untuk setiap anak dapatkan.
BACA JUGA: Persaingan Gen Z Cari Pekerjaan
Meskipun ketiga jenis pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang diperbolehkan dilakukan pada anak, namun dalam penerapannya terdapat beberapa aturan yang wajib dipatuhi. UU No 13 tahun 2002 mengenai ketenagakerjaan telah mengatur mengenai jenis pekerjaan apa yang diperbolehkan beserta syarat umur dan waktu lama kerjanya.
Terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam memberi pekerjaan kepada anak. Pekerjaan yang diberikan merupakan pekerjaan yang ringan, tidak mengganggu pendidikan anak, tidak mengganggu kesehatan dan perkembangan fisik, moral, dan psikologis anak, serta pekerjaan yang tidak membahayakan keselamatan anak.
Selain itu, menurut UU tersebut, anak diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan, termasuk membantu orang tua apabila sudah berusia 13 dengan waktu kerja paling lama 3 jam, melakukan pekerjaan magang apabila telah berusia 14 tahun, dan juga terdapat syarat lama kerja yakni 3 jam sehari atau 12 jam seminggu bagi anak di bawah 15 tahun dalam melakukan pekerjaan pengembangan bakat minat.
UU tersebut juga menjelaskan kriteria anak yang tergolong ke dalam pekerja anak. Yang termasuk pekerja anak ialah anak usia 5-12 tahun yang bekerja lebih dari 1 jam seminggu, anak usia 13-14 yang bekerja lebih dari 15 jam semimggu, dan anak usia 15-17 tahun yang bekerja lebih dari 40 jam seminggu.
BACA JUGA: Dilema PHK Industri Digital
Kondisi Pekerja Anak Indonesia
Masalah pekerja anak merupakan masalah yang belum mampu dituntaskan hingga ke akarnya, bukan hanya di Indonesia tetapi juga di beberapa negara di dunia, khususnya negara berkembang.
Bahkan, malangnya fenomena ini sudah dianggap wajar oleh masyarakat dan merupakan bentuk kewajiban bagi seorang anak dalam membantu perekonomian keluarganya.
Meskipun hal tersebut memang tidak salah, akan tetapi, pemberian pekerjaan pada anak juga ada batasnya. mengingat pada momen-momen tersebut merupakan momen perkembangan pesat bagi tumbuh kembang anak.
Dimana di fase tersebut, anak memiliki kebutuhan khusus yang wajib dipenuhi guna mendukung tumbuh kembang anak, seperti kebutuhan akan pendidikan, bermain, dan istirahat.
BACA JUGA: Artificial Intelligence dan Era Baru Dunia Bisnis
Jika menilik pada data Badan Pusat Statistik (BPS), berdasarkan data sakernas, pada tahun 2021, diketahui sebesar 1,82% dari keseluruhan anak yang berada di usia 5-17 tahun atau sekitar 1,05 juta anak merupakan pekerja anak.
Meskipun angka tersebut menurun dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2020 meningkat akibat pandemi, akan tetapi angka tersebut belum mampu pulih ke angka pada tahun 2019 sebelum COVID-19 melanda.
Peningkatan pekerja anak pada tahun 2020, salah satu penyebab terbesarnya ialah faktor ekonomi. Pada tahun tersebut, terjadi PHK besar-besaran karena terganggunya roda ekonomi akibat pandemi, dimana pada masa itu kegiatan tatap muka dibatasi dan masyarakat dianjurkan untuk melakukan social distancing.
Adapun di rentang tahun tersebut yakni 2019-2021, pekerja anak paling banyak bekerja pada lapangan usaha jasa, lalu diikuti dengan pertanian, dan industri, dengan kelompok umur dominan pekerja anak pada tahun 2019 terdapat pada kelompok umur 15-17 tahun, sedangkan akibat pandemi, pada tahun 2020 dan 2021, pekerja anak didominasi oleh kelompok umur 13-14 tahun.
Selain itu, dari rentang tahun yang sama, proporsi pekerja anak laki-laki selalu lebih tinggi dibandingkan perempuan. Dimana, akibat pandemi, proporsi pekerja anak perempuan mengalami peningkatan yang lebih tinggi dibandingkan laki-laki.
Hal ini kemungkinannya disebabkan karena sulitnya perekonomian pada masa itu, sehingga mau tak mau banyak orang tua yang menerjunkan anak perempuannya untuk bekerja membantu perekonomian keluarga.
Kemudian, berdasarkan daerah tempat tinggal, diketahui juga, proporsi pekerja anak di pedesaan lebih tinggi dibandingkan proporsi pekerja anak di perkotaan. Dimana, selain pandemi COVID-19 menaikkan proporsi pekerja anak di kedua daerah, pandemi juga meningkatkan proporsi pekerja anak di pedesaan jauh lebih tinggi dibandingkan proporsi pekerja anak di perkotaan.
Lebih lanjut, jika menilik kondisi pekerja anak di Sumatera Utara, dalam rentang tahun 2019-2021, Provinsi Sumatera Utara selalu masuk ke dalam 10 besar provinsi dengan pekerja anak tertinggi di Indonesia.
Pada tahun 2019 dan 2021, proporsi pekerja anak di Sumatera Utara berada di urutan ke-6 terbesar di Indonesia. Kemudian, pada tahun 2020 ketika pandemi COVID-19 terjadi, proporsi pekerja anak meningkat drastis hingga menduduki 2 tertinggi se-Indonesia.
Meskipun pada tahun 2021, Indonesia secara peringkat mampu kembali ke posisi semula seperti sebelum pandemi, akan tetapi secara angka masih terdapat gap yang cukup besar, dimana pada tahun 2019 proporsi pekerja anak di Sumut sebesar 2,73% sedangkan pada tahun 2021 proporsi pekerja anak di Sumut sebesar 3,43%.
BACA JUGA: Lulus Kuliah, Haruskah Cari Lowongan Kerja?
Apa yang Bisa Dilakukan?
Mengingat masih tingginya proporsi pekerja anak, hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, baik sebagai pemerintah, masyarakat, maupun orang tua.
Sebagai pemerintah pengentasan pekerja anak dapat dilakukan dengan memperkuat peraturan yang mengatur pekerjaan anak dan penegasan sanksi yag diberikan, pengawasan praktik penggunaan pekerja anak di lapangan, dan melakukan kesadaran kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan dalam rangka pencegahan pekerja anak.
Selain itu, orang tua dan masyarakat memiliki peran penting sebagai ujung tombak perjuangan pencegahan pekerja anak. Sebagai orang tua dan masyarakat alangkah lebih baik jika mengadopsi budaya yang membawa kemajuan tanpa menomorduakan pendidikan dan mendukung dengan menciptakan dan merubah pandangan setiap orang tua untuk menyekolahkan anak setinggi tingginya.
Sebagai orang tua juga perlu memahami dan tidak berlebihan dalam memberi pekerjaan ringan kepada anak sehingga jangan sampai pekerjaan yang kita berikan menjadikan anak masuk ke dalam bagian dari pekerja anak.
Merupakan kewajiban orang tua dalam menyediakan pendidikan kepada anak, memastikan tumbuh kembang anak, dan kebutuhan khusus anak akan bersekolah, bermain, dan istirahat terpenuhi demi mendukung terciptanya masa depan Indonesia yang lebih baik.
====
Penulis Mahasiswa STIS 63/Magang di BPS Kota Medan
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, merupakan pendapat pribadi/tunggal) penulis, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto penulis (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

