| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

TANGGAL 9 Desember ini kita kembali memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA). Hari yang bagi sebagian orang hanya dianggap sebagai seremonial belaka. Hari yang bagi sebagian orang dianggap sama dengan hari-hari lainnya, tidak ada yang istimewa dan tidak perlu diperingati.
Tidak dapat dipungkiri, anggapan tersebut mencerminkan pupusnya harapan sebagian orang tersebut terhadap semangat anti korupsi di Indonesia.
Beberapa tahun belakangan, kata “anti korupsi” bagi masyarakat Indonesia diposisikan tidak lebih penting daripada banyak hal. Anti korupsi hanyalah dianggap diksi pemegang tampuk kekuasaan untuk meninabobokkan masyarakat. Begitu besar kekecewaan masyarakat terhadap kondisi pemberantasan dan penegakan hukum korupsi di Indonesia.
Belum lekang dari ingatan, bagaimana semangat anti korupsi itu pernah ada bersama masyarakat Indonesia. Melalui pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Tahun 2002, masyarakat Indonesia menitipkan harapan yang besar pada segelintir orang yang menjalankan lembaga antirasuah tersebut.
Visi dan Misi yang dibawa oleh lembaga tersebut membuka mata banyak masyarakat bahwa lembaga ini akan membawa perubahan yang besar bagi Indonesia sejalan dengan semangat reformasi.
Tidak dapat dipungkiri, di awal kemunculannya lembaga ini menunjukkan kinerja yang cukup baik. Kinerja yang bisa menutup kekurangan yang ada pada kepolisian dan kejaksaan yang juga memiliki tugas dan fungsi dalam pemberantasan korupsi.
Berbagai permasalahan mulai diungkap dan diselesaikan oleh KPK. Mulai dari pejabat sekelas bupati/wali kota hingga menteri dan kepala lembaga negara sekalipun menjadi subyek penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Hingga muncul suatu pameo diantara pejabat “hati-hati KPK”.
Semangat yang dititipkan oleh masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut tidak bertahan lama. Melewati satu dekade eksisnya lembaga tersebut, banyak cobaan yang datang menghantam lembaga yang di damba-dambakan banyak masyarakat di awal kemunculannya tersebut.
Mulai dari kasus pimpinan lembaganya, kasus perekrutan pegawai KPK, hingga kinerja yang tidak baik silih berganti datang menghantam lembaga tersebut.
Lembaga yang dulu dititipkan harapan besar diawal kemunculannya berubah menjadi lembaga yang dipertanyakan eksistensinya dalam pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: Membangun Keadilan Berbasis Karakter Bangsa: Refleksi UU KUHP Baru
Hari anti korupsi sedunia setidaknya bisa dijadikan momentum untuk merefleksikan lagi dan menggelorakan ulang semangat anti korupsi yang pernah ada di awal reformasi.
Setidaknya dalam menggelorakan lagi semangat anti korupsi ada beberapa hal yang bisa dilakukan, baik oleh masyarakat maupun oleh pemegang tampuk kekuasaan.
Pertama, pembentukan cetak biru (blue print) pemberantasan korupsi di Indonesia. Apabila kita lihat secara seksama pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan tanpa arah.
Hal tersebut terlihat dari carut marutnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketika berbicara pemberantasan korupsi tentunya kita tidak hanya berbicara mengenai “penangkapan” terhadap koruptor. Ada banyak hal lain yang tidak kalah penting daripada penangkapan yang juga harus dipikirkan dan mendapat porsi yang sama dalam pemberantasan korupsi.
Setidaknya ada 3 poin besar ketika berbicara pemberantasan korupsi, yaitu Pencegahan, Penindakan, dan Pendidikan anti korupsi. Ada banyak opsi pencegahan yang bisa dilakukan dalam pemberantasan korupsi, baik pencegahan melalui sarana penal (hukum pidana) maupun nonpenal (di luar hukum pidana).
Pencegahan merupakan hal yang tidak bisa bahkan haram hukumnya apabila dikesampingkan dalam pemberantasan korupsi. Penindakan yang selama ini menjadi jurus utama dari lembaga yang terkait dengan pemberantasan korupsi (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) tentunya harus direfleksikan ulang untuk mencapai pemberantasan korupsi yang ideal.
Pendidikan anti korupsi yang secara perlahan sudah tidak populer, mulai ditinggalkan tentunya harus diberikan kembali perhatian yang serius. 3 poin tersebut harus mempunyai arah yang jelas, mau dibawa kemana pemberantasan korupsi di Indonesia. tanpa adanya cetak biru, ketiga hal tersebut tentunya hanya akan menjadi mainan orang yang tidak bertanggungjawab.
Kedua, penataan ulang lembaga yang mempunyai tugas pemberantasan korupsi. Hal ini tidak terlepas dari adagium yang didengungkan oleh Lord Acton pada abad ke-19 “power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely” (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).
Eksistensi lembaga pemberantasan korupsi seharusnya terlepas dari berbagai pengaruh dan kepentingan, termasuk kepentingan politik. Lembaga pemberantasan korupsi tidaklah boleh diposisikan dibawah lembaga apapun.
Lembaga pemberantasan korupsi yang diposisikan berada dibawah kekuasaan lembaga lain dan/atau dipengaruhi oleh lembaga lain, akan membuat lembaga pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil dalam pemberantasan korupsi.
Eksistensi Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK tentunya harus di monitoring ulang dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Untuk itu, semangat anti korupsi yang pernah ada di awal reformasi, harus digelorakan ulang dengan terus memberikan perhatian yang serius terhadap tata kelola pemberantasan korupsi di Indonesia, sekalipun kekecewaan-kekecewaan terjadi terus berulang terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan.
Ihwal ini dilakukan tidak lain dan tidak bukan agar cita-cita negara yang terwujud dalam konstitusi alinea ke-4 UUD 1945 bisa direalisasikan.
====
Penulis Pegiat Hukum/Alumni MIH Universitas Gadjah Mada/PNS
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

