| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

SATU dekade terakhir diundangkannya undang-undang diikutsertakan dengan turunnya masa aksi ke jalanan. Turun untuk meneriaki bahwa undang-undang yang dibuat oleh para wakil rakyat di parlemen tidak sesuai kehendak rakyat. Rakyat tidak menghendaki produk yang dikeluarkan oleh para wakilnya tersebut. Ada banyak alasan yang melatarbelakanginya.
Terbaru, Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang disahkan menjadi undang-undang. UU TNI bukan merupakan awal dan bukan juga merupakan akhir, hanya satu di antara banyaknya undang-undang yang tidak dikehendaki rakyat.
Sebelumnya ada UU Cipta Kerja, UU KPK, UU Mahkamah Konstitusim UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Kesehatan, KUHP Nasional, dan terbaru ada RUU KUHAP.
Kehendak rakyat seharusnya menjadi acuan dasar bagi para wakil rakyat di parlemen dalam pembentukan undang-undang.
Para wakil rakyat di parlemen yang merupakan representasi rakyat dalam sistem demokrasi seharusnya bisa membawa kehendak-kehendak rakyat yang diwakilinya kedalam ruang-ruang perdebatan di parlemen. Bukan membawa suara-suara kelompok tertentu yang menguntungkan kelompok tersebut dan merugikan rakyat.
Khittah pembentukan undang-undang bukanlah untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu, melainkan untuk memberikan kemaslahatan bagi semua rakyat.
Diundangkannya undang-undang seharusnya disambut gegap gempita oleh rakyat. Undang-undang harus menjadi sesuatu yang ditunggu oleh rakyat karena akan mendatangkan banyak manfaat. Bukan sebaliknya, disambut dengan amarah yang besar.
Selalu ditolaknya undang-undang yang diundangkan dalam satu dekade terakhir seharusnya menjadi evaluasi besar-besaran bagi para wakil rakyat di parlemen.
Harus ada kepekaan yang besar dari para wakil rakyat bahwa penolakan dari rakyat terhadap undang-undang yang mereka hasilkan tersebut menggambarkan gagalnya undang-undang yang mereka hasilkan tersebut.
Para Wakil rakyat harus mau menerima hasil evaluasi dari rakyat sebagai tuannya.
Kembali ke Khittah
Wakil rakyat dalam pembentukan undang-undang harus kembali ke asumsi dasarnya yaitu untuk mengatur kehidupan masyarakat agar lebih teratur dan tercipta keseimbangan di tengah-tangah kehidupan bermasyarakat.
Undang-undang akan berhasil mengatur kehidupan masyarakat menjadi lebih teratur apabila pembentukannya dilakukan sesuai dengan kehendak rakyat.
BACA JUGA: Menggelorakan (Lagi) Semangat Anti Korupsi
Ada beberapa hal yang harus kembali diingat oleh pembentuk undang-undang agar undang-undang yang dibuat bisa membawa keteraturan dan keseimbangan di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.
Pertama, pembentukan undang-undang harus berangkat dari permasalahan yang berasal dari rakyat. Akhir-akhir ini, undang-undang lebih sering lahir dari permasalahan yang berasal dari sekelompok orang, bukan dari suara rakyat.
Dana aspirasi yang dianggarkan khusus kepada wakil rakyat bukan hanya merupakan “gaya-gayaan” atau “mewah-mewahan” yang diberikan negara secara cuma-cuma, melainkan dana yang disiapkan kepada wakil rakyat guna menyerap dan mengumpulkan permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat untuk kemudian diselesaikan.
Parlemen merupakan tempat untuk memperdebatkan aspirasi yang berasal dari masyarakat di daerah tertentu dengan daerah lainnya. Dan pembentukan undang-undang harus berangkat dari hasil perdebatan tersebut.
Kedua, rakyat yang terdampak atau mempunyai kaitan langsung dengan undang-undang yang dibentuk harus dilibatkan dalam setiap prosesnya.
Rezim pembentukan undang-undang yang ada sekarang, rakyat yang terdampak langsung sering dilupakan, tidak diikutsertakan.
Jangankan diikutksertakan, seringkali rakyat yang terdampak langsung dengan undang-undang yang dibentuk tidak pernah tau apa yang akan diatur dalam undang-undang tersebut. Pembentuk undang-undang lebih sering dilakukan secara “sembunyi-sembunyi”, menjauh dari rakyat.
Padahal ketika undang-undang tersebut diundangkan berlakulah fiksi hukum “semua orang dianggap tau hukum” dan serta merta rakyat harus tunduk dan patuh akan undang-undang tersebut.
Diikutsertakannya rakyat yang terdampak langsung dengan undang-undang tersebut dalam setiap proses pembentukannya tentunya akan berimplikasi kepada undang-undang yang dibentuk akan sesuai dengan kehendak rakyat.
Ketiga, undang-undang dibentuk setelah mencapai kesepakatan di parlemen harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilakukan pengesahan.
Sosialisasi dilakukan untuk mengkonfirmasi ulang kepada rakyat apakah undang-undang tersebut sudah sesuai atau belum dengan kehendak rakyat.
Ketika ada poin-poin yang diatur yang dinilai akan merugikan rakyat maka harus dibicarakan ulang. Sehingga undang-undang yang diundangkan merupakan undang-undang yang sudah mendapat persetujuan dari rakyat.
Rezim yang ada sekarang, sosialisasi dilakukan setelah undang-undang disahkan. Sehingga ketika terjadi poin-poin yang tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat tersebut harus melakukan judicial review terlebih dahulu kepada Mahkamah Konstitusi.
Bahkan, pada beberapa kondisi, undang-undang yang sudah disahkan tidak dilakukan sosialisasi sama sekali oleh para pembentuk undang-undang.
Permasalahan pelik yang terjadi dalam banyak pembentukan undang-undang harus segera diselesaikan. Wakil Rakyat di parlemen harus menyadari posisinya sebagai representasi dari rakyat.
Sehingga undang-undang yang berasal dari inisiatif DPR sendiri bisa disusun berdasarkan aspirasi yang diserap dari masyarakat. Begitupun dengan undang-undang yang berasal dari inisiatif presiden bisa diperdebatkan berdasarkan aspirasi yang diserap dari masyarakat.
Pembentukan undang-undang harus membawa keteraturan dan keseimbangan ditengah-tengah masyarakat, bukan membuat terciptanya chaos di masyarakat.
Sudah saatnya undang-undang yang diundangkan diterima oleh rakyat karena disusun atas kehendak rakyat, tidak lagi harus memunculkan penolakan yang mencekam.
====
Penulis Pegiat Hukum, Alumni MIH Universitas Gadjah Mada, PNS
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, merupakan pendapat pribadi/tunggal) penulis, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto penulis (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 6.000-7.000 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email dengan nama subjek: OPINI. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

