| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

BEBERAPA waktu belakangan diskursus usang mengenai bentuk negara Indonesia apakah negara hukum (rechtsstaats) atau negara kekuasaan (machtsstaats) kembali mengemuka di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Berbagai kalangan profesi mulai mempertanyakan kembali masuk dalam kategori yang manakah Negara Indonesia sebenarnya.
Diskursus tersebut muncul bukan tanpa sebab. Ada banyak alasan dan deretan persitiwa yang menjadi penyebab masyarakat mempertanyakan kembali.
Deretan persitiwa tersebut di antaranya peristiwa pengesahan Omnibus Law (UU Cipta Kerja), pengesahan RKUHP, pembangunan IKN, Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Putusan Mahkamah Agung terkait pengubahan syarat usia calon kepala daerah hingga puncaknya yang baru-baru ini terjadi, yaitu DPR yang kebut pengesahan RUU Pilkada yang salah satu substansi RUU tersebut ialah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia pencalonan kepala daerah dan pencalonan pasangan kepala daerah yang bisa diajukan parpol tanpa kursi di DPRD.
BACA JUGA: Putusan MA, Antara Kepentingan Bersama atau Segelintir Orang?
Diskursus Negara Indonesia rechtsstaats atau machtsstaats secara legal formal sebenarnya sudah selesai dari tahun 2001 pasca amandemen ke-3 UUD 1945. Pasal 1 ayat (3) secara expressive verbis menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Tidak ada lagi perdebatan. Bahkan para petinggi negara Indonesia menamakan negara yang kaya akan segala hal ini dengan negara hukum Pancasila.
Namun munculnya kembali diskursus yang mempertanyakan bentuk Negara Indonesia ialah berangkat dari pengimplementasian negara Indonesia sendiri sebagai negara hukum.
BACA JUGA: UUBH, LBH dan Penegakkan Hukum
Praktik-praktik kenagaraan dan politik yang terjadi beberapa waktu belakangan menimbulkan asumsi-asumsi bahwasanya negara Indonesia sudah jauh lari dari khittahnya sebagai negara hukum dan nilai-nilai Pancasila.
Konsepsi Negara Hukum
Negara hukum merupakan organisasi masyarakat yang dalam penyelenggaraannya dikendalikan oleh hukum. Pada suatu negara hukum, secara otomatis hukum menempati puncak piramida, sekaligus menjadi pijakan untuk bertindak bagi pemerintah agar setiap perbuatan dan tindakannya tidak menimbulkan masalah hukum baru yang bekepanjangan.
Pengimplementasian negara hukum haruslah merujuk pada norma dan nilai-nilai hukum yang berlaku. Norma dan nilai hukum merupakan hal yang wajib ditaati dan dihormati oleh penyelenggara negara.
BACA JUGA: Menyoal Sarana Penanggulangan Tindak Pidana
FJ Stahl, seorang ahli hukum mengungkapkan bahwa suatu negara untuk dapat dikatakan sebagai negara hukum haruslah memenuhi setidaknya 4 syarat, yaitu pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan adanya peradilan administrasi negara.
Terbaru, The International Commission of Jurist menambahkan bahwasanya untuk dapat dikatakan sebagai negara hukum maka negara tersebut harus tunduk pada hukum, pemerintah menghormati hak-hak individu, serta peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Indonesia sebagai negara hukum secara legal formal seharusnya sudah memenuhi dan mengimplementasikan konsepsi negara hukum tersebut. Hukum seharusnya sudah menjadi panglima dan nilai-nilai yang harus dihormati oleh setiap penyelenggara negara dan masyarakat.
Praktik yang terjadi ternyata sebagai sebuah negara yang memposisikan dirinya sebagai negara hukum secara legal formal, Indonesia dinilai masih belum mampu mengimplementasikan konsepsi dari negara hukum tersebut secara menyeluruh.
BACA JUGA: KUHP Baru Menyoal Ancaman Hukuman Bagi Koruptor
Terdapat praktik-praktik penyelenggara negara yang membuat masyarakat protes bahkan hingga mengepalkan tangan menunjukkan protesnya terhadap praktik penyelengaraan negara tersebut.
Salah satu bentuk praktik penyelenggara negara hukum Indonesia yang menyimpang dari konsepsi yang ada, bahkan cenderung negara diselenggarakan berdasarkan praktik negara kekuasaan (machtsstaats) ialah tidak dihormatinya hukum oleh penyelenggara negara dan kekuasaan lebih ditonjolkan.
Hal tersebut tentunya menjadi mimpi yang buruk bagi negara hukum itu sendiri. Hukum yang seharusnya dihormati, dijunjung tinggi, dijadikan pijakan dalam setiap penyelenggaraan negara, namun dikesampingkan dan diberlakukan dengan tidak seharusnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang coba tidak dipatuhi oleh penyelenggara negara melalui revisi kebut yang dilakukan terhadap RUU Pilkada yang substansinya tidak berdasarkan dan menyimpangi dua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, menandakan penyimpangan yang dilakukan terhadap hukum yang ada.
Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan tafsir konstitusi yang setingkat dengan undang-undang yang seharusnya dipatuhi oleh penyelenggara dalam suatu negara hukum. Kekuasaan tidak seharusnya membangkangi putusan-putusan hukum yang dibuat oleh lembaga-lembaga peradilan.
Pembangkangan terhadap putusan-putusan lembaga peradilan terlebih lagi putusan Mahkamah Konstitusi yang merupakan penafsir resmi konstitusi merupakan bentuk buruk dari praktik suatu negara hukum.
BACA JUGA: Hukum yang Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah
Negara hukum ini seolah terus bermimpi buruk atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para penyelenggaranya. Apabila semua praktik buruk dalam negara hukum ini terus dijaga dan dilanjutkan, bukan tidak mungkin negara hukum ini akan menjadi negara kuasaan.
Besar harapan kita, negara hukum yang kita tempati ini tidak terjerumus dan berubah menjadi negara kekuasaan. Negara ini harus segera bangun dari mimpi buruknya.
Hukum harus dijadikan sebagai panglima untuk mengatur kehidupan bernegara yang membawa kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.
Masyarakat dari berbagai kalangan dan profesi, harus terus menyuarakan aspirasi, protes dan kritikan agar para penyelenggara negara tidak membawa negara hukum ini kepada praktik negara kekuasaan.
====
Pegiat hukum, alumni FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (S1) dan MIH Universitas Gadjah Mada (S2).
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, merupakan pendapat pribadi/tunggal) penulis, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto penulis (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

