| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Deli Serdang mengklaim berhasil memulihkan keuangan negara untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Deli Serdang Rp 414.044.511 dari pajak hotel dan restoran yang belum dibayarkan untuk tahun 2024.
Hal itu disampaiakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Mochamad Jeffry SH Mhum kepada medanbisnisdaily.com, melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH, Rabu (26/3/2025).
Hasil pajak terhutang itu selanjutnya dibayarkan ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dijelaskan, pihak manajemen Hotel Miyana membayarkan kewajibannya dalam proses bantuan hukum nonlitigasi yang dilakukan JPN, Rabu (26/3/2025) disaksikan Kajari Deli Serdang, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Astri Heiza Mellisa Nasution SH MH, Kasi Intelijen, dan Kepala Bapenda Deli Serdang, Muhammad Salim, Rabu (26/3/2025), di Kantor Kejari Deli Serdang.
Kajari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, mengatakan, pembayaran pajak daerah itu disetor setelah wajib pajak mendapat proses bantuan hukum non litigasi yang dilakukan JPN pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Deli Serdang dalam rangka penyelamatan, pemilihan dan perlindungan keuangan/kekayaan Negara, berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) tertanggal 21 Februari 2025.
Kajari mengingatkan untuk tidak melayani oknum-oknum yang bernegosiasi untuk penghapusan dan melakukan pengurangan pajak dengan pemberian sejumlah uang.
“Silakan laporkan kepada Kejaksaan untuk segera dilakukan penindakan” jelasnya.
Disebutkan, Kejari Deli Serdang bersama pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki sistem atau tata kelola pendapatan asli daerah, guna mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya.
Peningkatan PAD itu diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah maupun masyarakat. JPN Kejari Deli Serdang akan terus meningkatkan penyelematan aset daerah, penertiban perizinan dan pengembalian pajak.

