| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memusnahkan barang bukti dari 211 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/6/2026), di halaman Kantor Kejari Deli Serdang.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sapta Putra SH MHum, didampingi Kepala BNN Deli Serdang Kombes Pol Josua Tampubolon, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Reza Himawan Pratama SH MHum, Wakasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Iskandar Ginting SH MH, serta unsur terkait lainnya.
Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut sebelum dibuang ke saluran pembuangan, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara barang bukti berupa telepon seluler, senjata tajam, dan barang lainnya dimusnahkan menggunakan mesin gerinda.
Dari total 211 perkara yang dimusnahkan barang buktinya, sebanyak 140 perkara merupakan kasus narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 3.798,69 gram atau sekitar 3,8 kilogram sabu, 955 gram ganja, serta 258 butir ekstasi. Selain itu turut dimusnahkan timbangan elektrik, alat hisap sabu, telepon seluler, dan barang bukti lainnya.
Untuk perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), terdapat 41 perkara dengan barang bukti berupa pakaian, kayu, senjata tajam, dan barang lainnya.
Sementara itu, perkara Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamneg-TPUL) tercatat sebanyak 30 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain egrek, senjata tajam, senjata api, satu unit mesin judi tembak ikan, sekitar 400 butir obat keras, uang palsu, tabung gas, dan barang bukti lainnya.
Kajari Deli Serdang Sapta Putra didampingi Kasi Intelijen Roby Syahputra mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini rutin dilakukan guna menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita harapkan penegakan hukum ini dapat menurunkan angka kriminalitas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang," ujar Sapta Putra.
Pemusnahan barang bukti berlangsung aman dan lancar dengan disaksikan unsur penegak hukum serta instansi terkait.

