| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

DALAM sejarah penegakan hukum di Indonesia, tak sedikit kita menyaksikan bagaimana meja hijau menjadi tempat jatuhnya keadilan, bukan tegaknya.
Salah satu contoh paling mutakhir adalah vonis terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Jokowi yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara yang sarat kontroversi.
Ia dinyatakan bersalah karena memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta, bukan BUMN, yang menurut jaksa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar.
Namun, kasus ini membuka ruang besar untuk mempertanyakan, sejauh mana sistem hukum kita berjalan pada jalur keadilan yang sejati atau justru pincang karena kehilangan orientasi etik dan logikanya?
Tom Lembong, yang dikenal publik sebagai figur profesional dan teknokrat bersih, dijerat atas dasar kebijakan yang ia ambil pada tahun 2015.
Kebijakan itu pada dasarnya bertujuan untuk menstabilkan harga gula nasional dan memperluas akses pasokan pangan rakyat. Dalam prosesnya, ia mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor gula kristal mentah, sesuatu yang memang dimungkinkan dalam ruang diskresi kebijakan menteri, apalagi ketika urgensi ekonomi mendesak.
Namun di hadapan pengadilan, keputusan itu dibaca secara lain. Jaksa menyebut tindakan tersebut tidak sesuai prosedur, dan karena bukan BUMN yang diberi izin, maka negara dianggap kehilangan potensi keuntungan.
Di sinilah letak soal yang menggugah perdebatan: kerugian negara yang dimaksud bukan kerugian nyata yang terverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan hanya proyeksi harga jual yang “mungkin” bisa diperoleh BUMN jika diberi izin.
Artinya, kerugian itu tidak bersifat faktual, melainkan dugaan. Lebih dari itu, tak ada sepeser pun uang negara yang masuk ke kantong pribadi Tom Lembong.
Dalam pertimbangan hakim pun disebut bahwa ia tidak menikmati hasil dari kebijakan tersebut, tidak menerima gratifikasi atau suap, dan tidak ada bukti bahwa kebijakan itu dibuat dengan niat jahat (mens rea).
Lantas, bagaimana bisa seseorang yang tidak korupsi, tidak memperkaya diri, dan justru sedang menjalankan fungsi publik dihukum atas dasar kerugian yang bahkan belum pernah benar-benar terjadi?
Dilansir dari Tempo.co pada tanggal 22 Juli 2025), pendapat keras pun datang dari berbagai kalangan akademik dan profesional hukum.
Profesor Mudzakir, Guru Besar Hukum Pidana UII, menyebut bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dan terdakwa cacat secara hukum karena tidak ada dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Sedangkan dikutip dari Era.id pada tanggal 22 Juli 2025, laporan dari tim eksaminasi Fakultas Hukum UII juga menyoroti tidak sahnya proses praperadilan yang seharusnya bisa membatalkan seluruh perkara sejak awal.
Kuasa hukum Lembong bahkan menyatakan bahwa vonis ini adalah preseden berbahaya bagi para birokrat di Indonesia. Jika sebuah kebijakan yang gagal saja bisa dipidana, maka siapa pejabat publik yang akan berani bertindak di masa depan?
Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan struktural dalam reformasi birokrasi. Negara membutuhkan pejabat yang berani mengambil keputusan strategis, terobosan, bahkan keputusan tidak populer demi kepentingan jangka panjang.
Tetapi bagaimana mungkin hal itu dilakukan, jika risiko hukum selalu menghantui mereka yang bertindak dengan itikad baik? Hukum yang tidak bisa membedakan antara korupsi dengan kesalahan administratif adalah hukum yang akan menumpulkan keberanian publik.
Lebih buruk lagi, ia bisa digunakan sebagai alat politik untuk menjegal lawan, menyandera masa depan, atau sekadar memuaskan tekanan publik yang tidak memahami kompleksitas pengambilan keputusan negara.
Tidak berlebihan jika kita menyebut sistem hukum seperti ini sebagai “pincang.” Ia pincang bukan karena kehilangan aturan, tapi kehilangan rasa. Ia kehilangan proporsionalitas, logika, dan kebijaksanaan.
Dalam hukum pidana, khususnya pada Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat syarat mens rea yaitu unsur kesengajaan atau niat jahat.
Namun dalam kasus Tom Lembong, yang diadili bukan niatnya, melainkan dampak kebijakan yang sangat bisa diperdebatkan dan bahkan tidak terbukti secara finansial.
Jika pendekatan seperti ini diterapkan secara konsisten, maka hampir semua pejabat publik bisa dipidana, karena semua keputusan negara pasti membawa risiko, dan tidak ada kebijakan yang menjamin keberhasilan mutlak.
Opini publik pun menyuarakan hal serupa. Warganet menyoroti bagaimana pejabat lain yang nyata-nyata melakukan penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan menerima gratifikasi bisa lolos karena kekuatan politik atau celah prosedural.
Sementara seorang teknokrat seperti Tom Lembong, yang selama ini dikenal bersih dan profesional, justru dijadikan “tumbal” atas kegagalan prosedur.
BACA JUGA: Gaya Hidup Low Waste: Antara Idealisme dan Realitas
Dalam platform seperti Reddit, muncul narasi bahwa "korupsi bukan lagi soal uang yang dicuri, tapi soal siapa yang tidak disukai sistem". Narasi ini menandakan menurunnya kepercayaan publik pada sistem hukum kita, dan itu bahaya yang lebih besar dari sekadar satu kasus.
Namun dari semua ini, kita tidak boleh berhenti pada kritik. Indonesia membutuhkan solusi nyata untuk mengembalikan kepercayaan terhadap hukum dan pemerintahan.
Pertama, perlu ada revisi terhadap UU Tipikor yang terlalu luas dan mudah disalahgunakan. Batas antara kesalahan administratif, kebijakan publik, dan tindakan korupsi harus dijelaskan secara lebih presisi.
Kedua, harus ada mekanisme independen dalam menilai kerugian negara, tidak semata-mata mengandalkan kalkulasi sepihak dari kejaksaan.
Ketiga, pejabat negara yang bertindak dalam koridor hukum, beritikad baik, dan tidak menikmati keuntungan pribadi harus dilindungi, bukan diintimidasi. Ini bisa diatur melalui safe policy clause atau regulasi yang memberikan ruang aman dalam pengambilan keputusan kebijakan publik.
Di atas semuanya, yang paling penting adalah perubahan budaya hukum itu sendiri. Kita perlu menempatkan keadilan bukan hanya pada teks undang-undang, tetapi juga pada rasa keadilan sosial.
Hukum tidak cukup ditegakkan, ia harus dihidupkan dalam semangat perlindungan terhadap mereka yang bekerja demi rakyat. Dan untuk itu, kita semua bertanggung jawab: pemerintah, akademisi, praktisi hukum, jurnalis, dan masyarakat sipil.
Kasus Tom Lembong adalah ujian bagi negara hukum kita. Apakah kita akan terus membiarkan hukum berjalan pincang dan membungkam mereka yang berniat baik, atau kita mulai memperbaiki arah dengan menjadikan hukum sebagai instrumen keadilan yang sejati?
Jawabannya tidak hanya akan menentukan nasib satu orang, tapi nasib sebuah bangsa.
Sebagai warga negara, saya meyakini bahwa hukum semestinya membedakan antara policy error dan criminal act. Kesalahan kebijakan bukan korupsi jika tak ada niat jahat, suap, atau manipulasi.
Kita butuh sistem hukum yang adil, kontekstual, dan melindungi pejabat yang bekerja secara transparan dan demi publik. Sudah saatnya Indonesia mendorong reformasi hukum berbasis integritas dan keberanian, bukan sekadar kepatuhan prosedural.
Kita perlu membangun sistem yang memberi ruang aman bagi pejabat publik untuk berinovasi, selama mereka jujur, terbuka, dan berpihak pada rakyat.
Tom Lembong mungkin satu dari banyak korban ketidakjelasan hukum. Tapi jika kita mau belajar, kasus ini bisa menjadi titik balik: menuju hukum yang adil, bijak, dan berpihak pada masa depan Indonesia yang lebih berani.
====
Penulis Pemerhati Sosial
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email, disertai dengan lampiran KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/DLL), FOTO (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), DATA DIRI SINGKAT (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Tidak ada korespondensi terkait layak atau tidaknya tulisan Anda diterbitkan. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

