| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Masyarakat Medan penerima bantuan sosial (bansos) diingatkan untuk tidak menggunakan rekening bantuan untuk judi online (Judol). Jika kedapatan maka bantuannya otomatis akan dicabut.
"Ini warning atau peringatan kepada seluruh penerima bansos, agar tidak menggunakan rekening bantuan untuk judol. Karena jika terindikasi maka bantuannya akan dihentikan," kata Kordinator PKH Kecamatan Medan Tembung Dinas Sosial Medan, Suleman Suhdi.
Sileman mengatakan hal itu saat hadir di kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan Anggota DPRD Medan, Ahmad Afandi Harahap, di Jalan Pertiwi Gang Bersama, Kelurahan Bantan, Medan Tembung, Minggu (14/9/2025).
Dikatakan, pencoretan dari daftar penerima bantuan bagi warga penerima bansos yang terindikasi judol adalah sebagai langkah
tegas kementerian sosial agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Dia menjelaskanpencabutan bansos tidak hanya berlaku bagi pelaku, tetapi juga seluruh anggota yang tercatat dalam kartu keluarga (KK).
"Data kependudukan saling terhubung dalam satu KK. Jika ada satu anggota keluarga yang ketahuan memakai bansos untuk judi online, maka bantuan bagi semua anggota keluarga di KK tersebut akan diberhentikan," katanya.
Apalagi, katanya saat ini data kependudukan atau NIK telah terintegrasi dengan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). sehingga aktivitas penyalahgunaan bansos dapat termonitor.
Namun, untuk di Medan sendiri Dinas Sosial belum mengetahui apakah ada tidaknya penerima bansos yang terindikasi menggunakan bantuan untuk judol.
"Saat ini belum ada datanya (bansos yang digunakan untuk judol). Karena, itu langsung Kemensos dengan kerjasama dengan PPATK. Dan, sampai saat ini data itu belum kami terima," katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Medan Ahmad Afandi Harahap dalam kesempatan itu menegaskan bahwa Perda Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk agar warga miskin terjamin untuk mendapatkan hak-haknya dari Pemko Medan.
"Termasuk untuk mendapatkan bansos dan pelayanan kesehatan. Sebab, ada kewajiban Pemko Medan untuk menyisihkan minimal 10 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk penanggulangan kemiskinan," katanya.
Dikatakan politisi Demokrat itu, dalam upaya pemberian jaminan kepada warga miskin di Medan pihaknya terus mengalokasikan anggaran untuk penanggulan kemiskinan di Medan.
"Dan berharapnya anggaran penanggulangan kemiskinan yang dianggarkan oleh DPRD Medan bisa tepat sasaran dan bantuan itu diingatkan tidak disalahgunakan," pungkasnya.

