| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

JIKA merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33/2016, definisi pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Di Indonesia, golongan pekerja dibagi secara umum ke dalam kelompok pekerja di sektor formal dan informal. Sektor formal misalnya di manufaktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
Sedangkan pekerja informal misalnya pedagang kaki lima, asisten rumah tangga, buruh lepas, dan lainnya.
Baik pekerja formal maupun informal di Indonesia masih mengalami ketidaksejahteraan, utamanya karena upah kerja yang rendah dan tidak sebanding dengan kebutuhan hidup.
Ketidaksejahteraan ini terutama dihadapi oleh pekerja informal karena gaji yang tidak sesuai, tidak ada perlindungan kerja, dan jam kerja yang tidak menentu.
Namun, pekerja formal juga tidak terlepas dari kondisi-kondisi tersebut, meskipun mereka memiliki keahlian dan kualifikasi pendidikan tinggi, gaji mereka tetap rendah. Contoh paling nyata adalah profesi guru, banyak yang gajinya hanya 1 juta rupiah per bulan.
Hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Februari 2025 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tedapat sebesar 39,75 % penduduk berusia 15 tahun ke atas yang bekerja dengan status pekerjaan sebagai pekerja atau buruh/karyawan/pegawai.
Data dari Sakernas tersebut juga menunjukkan bahwa lapangan pekerjaan sebagai buruh/karyawan/pegawai paling banyak berasal dari sektor industri 19,80 persen, perdagangan 13,91 persen, pendidikan 12,38 persen.
Merujuk pada data Sakernas Februari 2025, rata-rata upah gaji untuk para pekerja laki-laki adalah Rp 3,37 juta per bulan, sedangkan perempuan Rp 2,61 juta.
Jumlah tersebut tentu sangat rendah jika melihat kebutuhan hidup di Indonesia yang semakin tinggi. Belum lagi adanya diskriminasi gender dalam pekerjaan dengan gaji atau upah perempuan yang sangat rendah. Padahal, seharusnya tidak ada perbedaan antara gaji laki-laki maupun perempuan.
Jika melihat besaran gaji atau upah rata-rata di masing-masing wilayah di Indonesia, terdapat kesenjangan yang tinggi. Tiga provinsi di Indonesia yang memiliki rata-rata upah/gaji tertinggi adalah DKI Jakarta Rp 4,88 juta per bulan, Papua Tengah Rp 4,75 juta, Kepulauan Riau Rp 4,74 juta.
Bahkan, rata-rata gaji di tiga provinsi teratas tersebut juga terbilang cukup rendah dibanding dengan standar biaya hidup di tiga provinsi tersebut.
Selain tiga provinsi dengan rata-rata gaji/upah tertinggi, tiga provinsi ini memiliki rata-rata upah terendah di Indonesia, yaitu Provinsi Lampung Rp 2,32 juta, Nusa Tenggara Timur Rp 2,34 juta dan Nusa Tenggara Barat Rp 2,38 juta.
Rendahnya upah atau gaji para pekerja di Indonesia tidak disebabkan oleh satu atau dua hal saja, faktor-faktornya sangat kompleks.
Merujuk artikel dari Voi.id, ada 6 alasan utama yang menyebabkan kecilnya gaji pekerja di Indonesia. Pertama, produktivitas pekerja yang relatif rendah jika dibanding dengan negara-negara lain.
Pemicunya adalah kualitas pendidikan dan pelatihan yang rendah. Keterbatasan akses ke teknologi canggih. Kurangnya infrastruktur yang memadai.
Kedua, karena kelebihan pasokan tenaga kerja namun tidak sebanding dengan ketersediaan jumlah lapangan kerja. Ketiga, regulasi upah yang terbatas, Upah Minimum Provinsi (UMP) di berbagai provinsi kerap tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Keempat, struktur ekonomi yang masih didominasi oleh sektor-sektor padat karya seperti pertanian, manufaktur, dan jasa. Kelima, kurangnya serikat pekerja yang luas sehingga tidak ada pengaruh signifikan dalam penentuan kebijakan upah.
Keenam, globalisasi dan persaingan internasional yang menyebabkan perubahan menekan anggaran produksi. Salah satunya menekan gaji para karyawan agar bisa bersaing di pasar global.
BACA JUGA: Fenomena Pelakor: Sensasi, Ekonomi dan Pengkhianatan
Dampak yang paling nyata dari gaji atau upah pekerja yang rendah adalah ketidakmampuan pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, perumahan, hingga pendidikan anak.
Tidak sedikit dari mereka yang masih berada di kondisi miskin meskipun sudah bekerja penuh waktu, bahkan melebihi standar jam kerja normal.
Mereka juga sulit keluar dari lingkaran kemiskinan keluarga karena biaya hidup yang tinggi dalam berbagai sektor. Untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang bergaji tinggi, mereka harus berpendidikan tinggi, sedangkan pendidikan tinggi di Indonesia juga cukup mahal dan sulit dijangkau golongan miskin.
Selain gaji yang kecil, ketidaksejahteraan para pekerja juga dapat dilihat dari jam kerja yang berat dan tidak sesuai dengan ketentuan jam kerja normal.
Umumnya, jam kerja normal selama seminggu adalah 40 jam. Artinya, jika sistem kerjanya 5 hari, maka karyawan bekerja 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Jika sistem kerjanya 6 hari kerja, maka karyawan seharusnya hanya bekerja 7 jam per hari. Dengan catatan, terdapat waktu istirahat minimal 30 menit – 1 jam setiap setelah 4 jam kerja.
Sistem standar ini akan membuat pekerja tetap produktif, sehat, dan tidak terbebani dengan jam kerja berlebih.
Namun faktanya, data dari Sakernas juga menunjukkan bahwa sebesar 50,60 % pekerja bekerja selama 40-48 jam dalam seminggu, bahkan terdapat 21,50 % pekerja dengan beban kerja lebih dari 49 jam per minggu.
Karyawan terjepit di antara kondisi beban jam kerja yang tinggi dan kebutuhan akan pekerjaan. Di tengah sulitnya mencari pekerjaan saat ini, mereka memilih untuk tetap bertahan meskipun dengan jam kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Belum lagi ada perusahaan yang membungkus tingginya jam kerja karyawan atas nama loyalitas perusahaan. Padahal, peraturan mengenai standar jam kerja tersebut secara resmi ada di UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021.
Sebagai masalah struktural, solusi dari ketidaksejahteraan pekerja di Indonesia ini harus dilakukan secara struktural juga. Mulai dari perencanaan tenaga kerja makro dan mikro secara sistematis dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial dalam skala nasional, daerah, maupun sektoral agar bisa menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya.
Upaya yang lebih praktis adalah melalui kebijakan pendidikan dan pelatihan dengan akses yang lebih mudah untuk masyarakat miskin agar bisa meningkatkan taraf hidup mereka.
Berikan beasiswa pendidikan atau turunkan biaya pendidikan di Indonesia. Pemerintah juga harus merancang kebijakan lapangan pekerjaan sebanyak mungkin, baik di sektor pemeritahan maupun perusnahaan swasta.
Terakhir, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang ketat dan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan upah minumum.
====
Penulis PNS Badan Pusat Statistik Kabupaten Labuhanbatu
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email, disertai dengan lampiran KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/DLL), FOTO (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), DATA DIRI SINGKAT (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Tidak ada korespondensi terkait layak atau tidaknya tulisan Anda diterbitkan. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

