| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

HUJAN yang mengguyur punggung Bukit Barisan sejak akhir November 2025 tidak hanya membawa air, tetapi juga air mata yang kini menggenangi tiga provinsi sekaligus: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Bencana hidrometeorologi kali ini bukanlah banjir "rutin" tahunan. Ia adalah monster yang bangun dari tidurnya, menyalakan infrastruktur, menghancurkan ribuan rumah, dan yang paling menyayat hati, merenggut lebih dari 770 nyawa saudara sebangsa kita.
Angka ini adalah statistik yang mengerikan, melampaui korban gempa bumi tingkat sedang, dan menempatkan tragedi ini sebagai salah satu bencana paling mematikan dalam satu dekade terakhir di luar tsunami.
Namun, di tengah duka yang menggelayut di langit Sumatera, terselip sebuah ironi administratif yang memantik memuat publik: keputusan pemerintah pusat untuk tidak (atau belum) menetapkan status ini sebagai bencana nasional.
Keputusan ini menciptakan “anomali”. Di satu sisi, skala kerusakan bersifat masif dan lintas provinsi. Di sisi lain, negara bersikukuh melabelinya sebagai bencana daerah. Mengapa paradoks ini terjadi?
Jika kita membedah anatomi keputusan pemerintah dengan kepala dingin, kita akan menemukan pergulatan ketat antara kekakuan tafsir hukum, pragmatisme ekonomi, dan kewajiban moral negara.
Tafsir Kaku Kelumpuhan Pemerintahan
Argumen pertama dan yang paling sering dijadikan tameng oleh pemerintah adalah landasan yuridis Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam peraturan tersebut, penetapan status bencana nasional memiliki indikator yang spesifik, salah satunya adalah keberfungsian pemerintahan daerah.
Dalam kacamata Jakarta, meskipun Aceh, Sumut, dan Sumbar luluh lantak, struktur pemerintahan lokal dianggap belum kolaps. Gubernur, bupati, dan wali Kota masih ada; kantor-kantor dinas (meski terendam atau rusak) secara de jure masih memiliki pejabat yang berwenang.
Logika birokrasi ini bekerja secara biner: selama roda pemerintahan daerah tidak lumpuh total, maka status nasional dianggap tidak perlu.
Namun, tafsir ini terasa gagap menghadapi kenyataan di lapangan. Definisi “berfungsi” seharusnya tidak sekadar dimaknai sebagai kehadiran fisik pejabat atau stempel yang masih basah. “Berfungsi” harus dilihat dari kapasitas fiskal dan manajerial.
Ketika tiga provinsi dihantam serentak, dengan APBD yang mayoritas sudah habis terserap pada anggaran akhir tahun (Desember), kemampuan daerah untuk melakukan tanggap darurat yang efektif sebenarnya sudah lumpuh secara substantif, meski hidup secara administratif.
Mempertahankan status bencana daerah dengan dalih “pemda masih ada” adalah bentuk kekakuan legalistik yang mengabaikan kedaruratan sosiologis.
Hantu Travel Warning dan Citra Investasi
Alasan kedua lebih bersifat politis-ekonomis, meski jarang diakui secara terbuka di podium resmi. Ada kekhawatiran kronisitas di kalangan elite yang menentukan kebijakan bahwa penyematan label “Bencana Nasional” akan menjadi kampanye negatif bagi Indonesia di mata dunia.
Pemerintah tampaknya trauma dengan dampak peringatan perjalanan atau penundaan investasi. Logika yang dibangun adalah: Indonesia itu luas. Jika banjir di Sumatera dinyatakan sebagai bencana nasional, maka persepsi investor atau turis asing adalah "seluruh Indonesia sedang tenggelam".
Hal ini dianggap akan merugikan Bali, Jawa, atau destinasi wisata super prioritas lainnya yang sebenarnya aman-aman saja.
Pola pikir ini menempatkan citra makroekonomi dalam posisi berhadapan dengan penanganan kemanusiaan. Padahal, transparansi mengenai skala bencana justru bisa mengundang solidaritas internasional yang terukur, bukan sekadar ketakutan.
Menutupi status kedaruratan demi menjaga grafis sentimen pasar terasa tidak etis ketika ratusan jenazah masih dalam proses pencarian. Negara seolah terjebak dalam kebijakan penolakan; Menyangkal besarnya luka demi wajah yang tampak mulus di etalase global.
Ilusi Penanganan Rasa Nasional
Pemerintah sering berdalih dengan narasi: "Yang penting penanganannya rasa nasional, meski statusnya daerah." Memang benar, tanpa status bencana nasional pun, pemerintah pusat melalui BNPB, Kementerian Sosial, dan TNI/Polri telah turun tangan.
Dana Siap Pakai (DSP) telah digelontorkan, dan alat berat Kementerian PUPR telah menderu di lokasi longsor.
Namun, narasi ini rumitnya masalah pascabencana. Status bencana nasional bukan sekadar soal siapa yang mengirim mie instan atau selimut hari ini. Status hukum ini berimplikasi vital pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi kelak.
Tanpa status nasional, beban pembiayaan perbaikan infrastruktur jangka panjang (jembatan putus, jalan amblas, relokasi organisasi) akan tetap membebani APBD melalui skema hibah yang birokrasinya berbelit dan memakan waktu lama.
Sebaliknya, dengan status nasional, APBN bisa langsung mengintervensi secara total tanpa hambatan administrasi otonomi daerah. Mengingat kerugian material di Sumatera diprediksi mencapai triliunan rupiah, menyerahkan beban rekonstruksi pada "penanganan rasa nasional" tanpa payung hukum yang kuat berpotensi membuat pemulihan berjalan lambat dan parsial, meninggalkan korban di tenda pengungsian jauh lebih lama dari yang seharusnya.
BACA JUGA: Ketika Bencana Diukur oleh Viralitas, Bukan Realitas
Mendesak Redefinisi Bencana
Kasus banjir dan longsor Sumatera di penghujung 2025 ini harus menjadi momentum koreksi total. Kita tidak bisa lagi menggunakan kacamata kuda dalam melihat resolusi bencana.
Indikator “korban jiwa” harus menjadi variabel utama yang lebih dominan daripada indikator “kelumpuhan pemda”. Kehilangan 770 nyawa manusia merupakan indikator mutlak bahwa kapasitas mitigasi dan penanganan daerah telah gagal total.
Skala bencana yang melintasi batas administrasi tiga provinsi juga seharusnya otomatis menggugurkan argumen "bencana lokal". Bagaimana mungkin sebuah bencana yang melanda Pulau Sumatera masih dianggap sebagai urusan daerah masing-masing?
Pemerintah Pusat perlu menyadari bahwa penetapan status Bencana Nasional bukanlah pengakuan atas kelemahan negara. Sebaliknya, itu adalah proklamasi kehadiran suatu negara.
Itu adalah sinyal kepada rakyat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bahwa penderitaan mereka adalah penderitaan Republik, bukan sekadar penderitaan provinsi.
Menahan status demi citra atau alasan administratif, sementara rakyat mempertaruhkan nyawa melawan lumpur, berisiko menggerus kepercayaan publik.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat seberapa baik kita menjaga rating investasi saat bencana terjadi, melainkan seberapa cepat dan manusiawi kita menyelamatkan warga negara yang sedang bernafas.
Sudah saatnya Jakarta berhenti bermain semantik dan memberikan pengakuan yang jujur atas tragedi di Sumatera. Ini adalah duka nasional, dan harus ditangani sebagai bencana nasional.
====
Penulis Dosen FKIP Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli, saat ini melanjutkan pendidikan S3 – Pendidikan Bahasa Indonesia di Universitas Sebelas Maret Surakarta dan menjadi Penerima Awardee Beasiswa Pendidikan Indonesia Batch 2 tahun 2023
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email, disertai dengan lampiran KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/DLL), FOTO (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), DATA DIRI SINGKAT (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Tidak ada korespondensi terkait layak atau tidaknya tulisan Anda diterbitkan. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com.

