| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

DI TENGAH peristiwa kerusakan alam yang terjadi di Sumatra, Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) memberikan seruan untuk menolak bantuan bencana dari individu, kelompok, dan perusahaan yang terafiliasi dengan aktivitas perusakan lingkungan. Seruan ini bukanlah tindakan untuk memotong tali persaudaraan, melainkan wujud kepedulian ekologis untuk menumbuhkan komitmen bersama menghijaukan alam.
Sejauh ini, bencana di Sumatra menimpa tiga provinsi: Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Kawasan sebelumnya, merupakan lokasi dari pelayanan Gereja HKBP sebagai organisasi keagamaan terbesar ketiga di Indonesia.
Itu sebabnya, seruan penolakan bantuan bencana oleh Gereja HKBP tentu saja akan berimplikasi di dalam penanganan bencana Sumatra.
Meskipun HKBP mengambil sikap tegas dalam hal penerimaan bantuan, namun di sisi praksis, peran kemanusiaan tetap dijalankan secara proaktif.
Pimpinan HKBP (Ephorus HKBP) juga tengah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan AURI (Angkatan Udara Republik Indonesia).
Penyediaan helikopter akhirnya dialokasikan di Bandara Silangit, Tapanuli Utara, lalu kebutuhan pokok didistribusikan dengan helikopter ke lokasi-lokasi terisolasi di kawasan Sibolga dan Tapanuli Tengah.
Gereja-gereja HKBP di tingkat lokal juga ikut membagikan bantuan, bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memperhatikan kebutuhan warga yang terkena dampak.
Gambaran ini menunjukkan bahwa nilai-nilai persatuan tetap diutamakan oleh HKBP, terlebih di dalam mengatasi masalah bencana Sumatra.
Sikap Gereja HKBP untuk menyerukan kepedulian bersama terhadap alam, secara konsisten telah dinyatakan pula pada saat pernyataan sikap menolak izin tambang yang dikeluarkan pemerintah Indonesia melalui PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 25 tahun 2024.
Di mana secara tegas PP No 25 tahun 2024 Pasal 83A menyatakan, dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat maka WIUPK (Wilayah Izin Pertambangan Khusus) dapat diberikan kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan. HKBP sebelumnya telah menolak pemberian izin ini.
Ephorus HKBP mengeluarkan surat Pernyataan Pers Ephorus HKBP, tentang Gereja Ikut Bertambang pada Era Pemanasan Bumi tanggal 8 Juni 2024, yang menyatakan bahwa: HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang.
Sikap penolakan ini muncul bukan sekadar berdasarkan analisis lingkungan semata, namun jauh melampaui itu, Gereja HKBP memiliki pengakuan iman mengenai seruan untuk merawat alam.
Langkah yang diambil oleh Gereja HKBP untuk tidak memberikan karpet merah terhadap oknum perusak lingkungan, merupakan representasi dari etika agama yang memandang bahwa eksploitasi alam merupakan banalitas teologis, yang juga berkelindan dengan ketidak adilan sosial. Artinya, di mana terjadi kerusakan alam, maka terdapat pula kelompok masyarakat rentan atau terpinggirkan di sekitarnya.
Seruan ini, sejalan dengan pandangan Willis Jenkins dalam buku The Ecology of Grace: Environmental Ethics and Christian Theology (2008), menyatakan bahwa ada tiga strategi utama di dalam mengatasi persoalan lingkungan, yakni:
Keterhubungan aspek-aspek ini menyadarkan manusia akan kepenuhan hidup, yang merelakan manusia secara inheren bertanggung jawab secara ekologis dan adil secara sosial.
Wujud dari spiritualitas yang menuntut pelayanan yang holistik di tengah-tengah lingkungan dan masyarakat, telah lama dituangkan di dalam Pengakuan Iman HKBP tahun 1997 Pasal 5 mengenai: Kebudayaan dan Lingkungan Hidup.
Pada bagian ini dinyatakan bahwa, manusia memiliki tanggung jawab untuk merawat alam, menolak penebangan pohon di hutan dan pencemaran lingkungan demi kebaikan manusia itu sendiri.
Pengakuan iman ini akan terus digunakan sebagai sikap untuk menentang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Sikap teologis dan praksis Gereja HKBP, yang secara konsisten menolak eksploitasi alam, harus dipandang sebagai kontribusi profetik yang vital dalam konteks visi Indonesia Emas 2045.
Cita-cita menjadi negara maju dan berdaulat, seperti yang diamanatkan dalam visi tersebut, tidak akan pernah tercapai jika fondasi ekologis dan moral bangsa dibiarkan rapuh.
Kerusakan lingkungan yang masif dan ketidakadilan struktural yang dipicu oleh keserakahan ekonomi tidak boleh dinormalisasi. Jika hal ini terus terjadi, Indonesia Emas berisiko besar hanya menjadi ilusi yang dibangun di atas penderitaan masyarakat rentan dan bencana ekologis yang tidak terhindarkan.
BACA JUGA: Sinode Godang dan Masa Depan Diakonia HKBP
Menuntut Konsensus Etis Menuju Indonesia Emas 2045
Penolakan Gereja HKBP ini merupakan panggilan tegas bagi negara untuk mereformulasi makna kemajuan. Kemajuan sejati menuju tahun 2045 harus diukur bukan hanya dari angka pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), melainkan dari peningkatan kualitas lingkungan hidup dan tingkat keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya alam.
Gereja HKBP menekankan penolakan terhadap narasi pembangunan yang mengorbankan masa depan, demi keuntungan jangka pendek. Sikap ini menegaskan bahwa integritas ekologis adalah prasyarat fundamental bagi kedaulatan dan martabat bangsa.
Sebagai bangsa, kita memerlukan konsensus etis baru untuk memastikan bahwa generasi penerus Indonesia Emas tidak mewarisi krisis ekologis seperti saat ini.
Oleh karena itu, seruan aksi dari sikap Gereja HKBP perlu diinternalisasi ke dalam seluruh elemen bangsa, dengan langkah konkret yang diharapkan: pertama, adanya integrasi ekologis ke dalam visi nasional, yakni memastikan bahwa semua kebijakan yang dirumuskan menuju tahun 2045 mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keadilan lingkungan. Isu lingkungan harus menjadi parameter utama, bukan sekadar pelengkap.
Kedua, dibutuhkan partisipasi aktif organisasi masyarakat. Ormas, termasuk organisasi keagamaan, sebaiknya menolak insentif ekonomi yang bertentangan dengan mandat moral dan secara aktif mengadvokasi perlindungan sumber daya alam sebagai warisan nasional.
Hanya dengan komitmen kolektif yang berlandaskan etika lingkungan yang kuat, cita-cita Indonesia Emas dapat diwujudkan secara bermartabat dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. Semoga!
====
Penulis Pemuda Gereja HKBP
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email, disertai dengan lampiran KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/DLL), FOTO (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), DATA DIRI SINGKAT (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Tidak ada korespondensi terkait layak atau tidaknya tulisan Anda diterbitkan. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

