| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Adil Martogu Franky Simarmata mengabulkan gugatan pra peradilan yang diajukan Juwita (58) bersama anaknya, Kevin (24) terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Rifin alias Achien (23).
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap ibu dan anaknya dalam kasus pembunuhan yang sempat buat heboh publik Deli Serdang itu tidak sah.
Informasi dihimpun, Jumat (12/12/2025), Hakim berpendapat bahwa penetapan kedua tersangka oleh Polresta Deli Serdang belum sesuai dengan ketentuan hukum, dan harus membebaskan Juwita dan anaknya dari tindakan penahanan.
Putusan itu disampaikan pada persidangan PN Lubukpakam digelar, Kamis (11/12/2025) dipimpin hakim tunggal, Adil Martogu Franky Simarmata. PN Lubukpakam memutuskan proses penetapan kedua tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar SIK MIK, ketika dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025), membenarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan Polresta Deli Serdang, pada penetapan kedua tersangka dan polisi langsung melepaskan keduanya dari tahanan pasca putusan hakim.
Selanjutnya, polisi akan melakukan pemberkasan ulang dalam kasus pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, korban, Rifin alias Achien (23) warga Jalan Anggur Perumahan Serdang Indah, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, dilaporkan adalah laka Lantas, Minggu (27/4/2025) pukul 04.15 WIB, di areal perkebunan sawit Desa Emplasmen Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.
Hasil penyelidikan unit Gakkum Sat Lantas Polresta Deli Serdang, ditemukan kejanggalan antara keterangan saksi dan hasil olah TKP, sehingga kasus itu dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menetapkan Juwita dan anaknya sebagai tersangka pembunuhan terhadap korban Rifin alias Achien, dan mengelar prarekontruksi, selama 2 hari hingga, Minggu (15/6/2025) dinihari.
Pra rekontruksi itu digelar di 3 kabupaten/kota, yaitu Kecamatan Perbaungan yang merupakan tempat tinggal korban, Kecamatan Pantailbau dan Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, merupakan lokasi ditemukannya Rifin alias Achien tewas dan Kota Medan, yang merupakan tempat tinggal kedua tersangka.

