| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Samosir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menegaskan perlindungan terhadap kerja pers.
Hal itu mengemuka dalam acara diskusi publik mengenai perlindungan jurnalis pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang diprakarsai Warkop Jurnalis Samosir di di Rumah Makan Sederhana, Pangururan. Diskusi menghadirkan berbagai unsur, mulai dari wartawan, aparat, hingga masyarakat, Kamis (13/2/2026).
Dalam forum tersebut, Kejaksaan Negeri Samosir diwakili Jaksa Fungsional Intelijen, Frans Barimbing. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan menjalankan ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam putusan MK dengan penuh kehati-hatian.
“Pada prinsipnya kami akan mengikuti apa yang telah diputuskan MK. Jika suatu perkara berkaitan dengan karya jurnalistik, tentu harus dipahami secara menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum,” ujar Frans.
Menurutnya, pemahaman yang sama antara aparat dan pers sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penanganan perkara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Satria Irawan SH MH sebelumnya telah menyampaikan dukungan terhadap semangat putusan MK dan kegiatan diskusi yang digelar oleh wartawan meski ia tidak dapat hadir karena tengah menjalankan tugas luar.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir menyampaikan bahwa pendekatan hukum ke depan harus lebih mengutamakan penyelesaian yang berkeadilan dan proporsional, bukan semata-mata pemidanaan.
“Putusan MK memberikan arah yang jelas bahwa tidak semua sengketa pemberitaan harus berujung pada pidana. Karena itu, kami akan mengedepankan restorative justice — mempertemukan para pihak, membuka ruang klarifikasi, dan mencari solusi yang adil tanpa harus langsung membawa perkara ke pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir apabila upaya penyelesaian lain tidak menemukan titik temu atau terdapat unsur pelanggaran serius.
“Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum tetap melindungi kebebasan pers, namun pada saat yang sama tidak membiarkan adanya penyalahgunaan profesi. Keseimbangan ini penting agar demokrasi tetap sehat,” tambahnya.
Menurutnya, koordinasi dengan lembaga terkait seperti dewan pers menjadi faktor penting untuk memastikan apakah suatu produk benar merupakan karya jurnalistik atau bukan.
“Jika sebuah pemberitaan lahir dari proses jurnalistik yang benar, tentu mekanisme pers harus lebih dulu dihormati. Tetapi bila ada unsur fitnah, pemerasan, atau tindakan melawan hukum, maka penegakan hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.
Kajari juga menilai putusan MK menjadi momentum bagi semua pihak — baik aparat penegak hukum maupun insan pers — untuk membangun pemahaman bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penanganan perkara.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dibuat melalui mekanisme dan kaidah Undang-Undang Pers tidak serta-merta dapat diproses menggunakan ketentuan pidana umum tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme pers.
Inti pokok putusan tersebut, antara lain:
Karya jurnalistik dilindungi UU Pers
Jika suatu pemberitaan dibuat sesuai kaidah jurnalistik (cover both sides, verifikasi, kode etik), maka penyelesaiannya harus mengacu pada UU Pers.
Dewan Pers menjadi pintu awal
Untuk menilai apakah suatu produk merupakan karya jurnalistik atau bukan, aparat penegak hukum perlu berkoordinasi dengan Dewan Pers.
Pidana sebagai ultimum remedium
Hukum pidana menjadi langkah terakhir. Sengketa pemberitaan pada prinsipnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme etik.
Perlindungan kebebasan pers bagian dari demokrasi
MK menegaskan kemerdekaan pers adalah bagian dari hak konstitusional yang dijamin UUD 1945, sehingga tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.
BACA JUGA: Ketua Warkop Jurnalis Samosir: Marak Wartawan 'Abal Abal' Rusak Citra Pers
Namun, perlindungan tersebut bukan berarti kebal hukum. Jika terbukti ada unsur fitnah, pemerasan, atau perbuatan melawan hukum yang tidak memenuhi standar jurnalistik, proses hukum tetap dapat dilakukan.

