| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com – Samosir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir sudah 2 kali memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, terkait dugaan korupsi bantuan sosial Program PENA Tahun 2024 dengan tersangka mantan Kepala Dinas Sosial PMD Samosir Agust Karo Karo.
Kepala Kejari Samosir, Satria Irawan, menegaskan pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami fakta-fakta baru yang berkembang dalam proses penyidikan.
“Sekda diperiksa sebagai saksi. Ada hal-hal baru yang perlu kami dalami,” ujar Satria.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik melayangkan 16 pertanyaan terkait dugaan penyimpangan penyaluran bansos PENA Tahun 2024.
Perkara ini menyedot perhatian publik. Sebelumnya, sejumlah masyarakat mendatangi Kantor Kejari Samosir untuk mendorong percepatan penanganan kasus. Mereka juga menyinggung adanya surat Presiden RI melalui Sekretariat Negara kepada Bupati Samosir yang menyoroti keluhan warga Kenegerian Sihotang terkait penyaluran bansos yang dinilai bermasalah.
Surat tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Samosir menindaklanjuti laporan masyarakat.
Terbaru, Kejari Samosir kembali memanggil pejabat dari Sekretariat Bupati Samosir setingkat kepala bagian. “Benar, kita sudah memanggil seorang pejabat lagi,” kata Satria Irawan saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026). Namun, ia belum merinci materi pemeriksaan lanjutan tersebut.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Sosial PMD Samosir, Agust Karo Karo sebagai tersangka sejak 22 Desember 2025.
Kejari Samosir memastikan penyidikan perkara bansos PENA 2024 terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut.

