| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com – Samosir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir terus mendalami penanganan perkara yang berkaitan dengan kasus Hutaginjang dan Sihapilis.
Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, Kejari Samosir telah memanggil eks Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Samosir,Golfried Harianja untuk dimintai keterangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karokaro mengatakan, pemanggilan terhadap Golfried Harianja dilakukan dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir.
“Benar, yang bersangkutan sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik,” ujar Juna Karokaro kepada wartawan di Parbaba, Selasa (22/6/2026) di Kantor Kejari Samosir, Parbaba.
Menurut Juna, pemanggilan tersebut dilakukan untuk menggali informasi dan melengkapi bahan keterangan yang dibutuhkan penyelidik terkait perkara Hutaginjang dan Sihapilis.
Keterangan Golfried dinilai penting mengingat posisinya saat itu sebagai Kepala UKPBJ Kabupaten Samosir yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Selain Golfried Harianja, Kejari Samosir juga terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang menjadi objek penyelidikan.
Bergulirnya penyelidikan tersebut turut menjadi sorotan publik karena Golfried Harianja saat ini masuk dalam tiga besar hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Sejumlah pihak menilai Bupati Samosir perlu mempertimbangkan rekam jejak dan perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung sebelum menetapkan pejabat definitif dari hasil seleksi tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini Kejari Samosir menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Golfried Harianja masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada kesimpulan hukum yang ditetapkan terhadap yang bersangkutan.
“Kami masih terus mendalami dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Perkembangannya akan kami sampaikan sesuai tahapan penanganan perkara,” kata Juna.
Kejari Samosir memastikan proses penanganan kasus Hutaginjang dan Sihapilis dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif guna mendukung kelancaran proses penyelidikan.
Sementara itu, keputusan akhir terkait pengisian jabatan JPT Pratama berada pada kewenangan Bupati Samosir sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mempertimbangkan berbagai aspek sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek Hutaginjang dan Sihapilis di Kabupaten Samosir berkaitan dengan dua proyek rekonstruksi jalan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022. Nilai proyeknya sekitar Rp 8,7 miliar untuk Hutaginjang dan Rp 9,6 miliar untuk Sihapilis.
Meski proyeknya dilaksanakan pada tahun 2022, penanganan dugaan korupsi proyek Hutaginjang mulai berkembang, setelah dinaikkan Kejari Samosir ke tahap penyidikan pada 22 Juli 2024.
Pada 2025, Kejari Samosir masih melakukan pemeriksaan saksi dan menunggu perhitungan kerugian negara.
Untuk proyek Sihapilis, Kejari Samosir juga menaikkan penanganannya ke tahap penyidikan pada 2026 setelah menemukan dugaan tindak pidana korupsi.

