| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Samosir. Rencana penertiban bangunan di kawasan dermaga Parbaba, Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara menuai penolakan dari warga. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Badan Pendapatan dan Aset melakukan pengukuran lahan sebagai tahap awal penataan kawasan.
Kepala Dinas Perhubungan Samosir, Laspayer Sipayung, mengatakan pengukuran dilakukan untuk memastikan batas kawasan yang masuk dalam zona pelabuhan.
Menurutnya, berdasarkan dokumen pembangunan dermaga Parbaba, pos pariwisata, dan jalan pada 2009, area yang saat ini ditempati sejumlah bangunan warga dulunya merupakan bagian dari kawasan yang tertutup air Danau Toba.
“Lokasi yang diukur ini merupakan zona aman kolam pelabuhan, bukan aset yang bisa dimanfaatkan secara pribadi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Namun, rencana penertiban tersebut mendapat keberatan dari keluarga Intan Sipangakar yang mengelola warung di lokasi tersebut. Ahli waris almarhum Riden Sipangkar, Dorman Sipangkar, menegaskan akan menutup akses jalan menuju dermaga Parbaba jika pembongkaran tetap dilakukan.
“Kalau warung adik saya dan bangunan milik ibu kami dibongkar, akses jalan ke dermaga akan kami tutup,” tegas Dorman.
Ia menyebutkan, pihak keluarga sebelumnya telah memberikan sebagian lahan untuk akses jalan menuju dermaga sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan. Namun, menurutnya, kebijakan penertiban yang akan dilakukan justru merugikan keluarga mereka.
“Tempat usaha ini adalah sumber mata pencaharian utama kami. Kami sudah membantu, tapi sekarang justru akan kehilangan penghidupan,” ujarnya.
Dorman juga mengungkapkan bahwa sejak 2012, lokasi tersebut telah dikelola keluarganya dengan sepengetahuan pihak Dinas Perhubungan saat itu. Ia berharap ada solusi yang adil sebelum dilakukan pembongkaran.
Sementara itu, pemerhati pembangunan, Oloan Simbolon, menilai penertiban harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
“Kalau ingin menegakkan aturan, semua bangunan yang melanggar di kawasan sempadan Danau Toba harus ditertibkan, bukan hanya milik masyarakat kecil,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan solutif dari pemerintah daerah dalam menata kawasan, terutama bagi warga yang terdampak langsung.
“Penataan kawasan harus disertai solusi. Pemerintah perlu memastikan masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian tanpa alternatif,” ujarnya.
Hingga saat ini, rencana penertiban masih dalam tahap pengukuran dan pendataan. Namun, polemik antara pemerintah dan warga diperkirakan masih akan berlanjut jika belum ditemukan titik temu.

