| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com – Sergai. Puluhan kaum bapak dan ibu yang tergabung dalam Kelompok 80 Plasma Tambak Inti Rakyat (TIR) kembali melakukan unjuk rasa ke kantor/lahan yang telah dijadikan perkebunan kelapa sawit milik PT Deli Mina Tirta Karya (PT DMK). Lokasi aksi berada di Dusun II, Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara, Kamis (23/4/2026).
Para pengunjuk rasa membawa spanduk bertuliskan berbagai tuntutan, di antaranya meminta Kapolda Sumatera Utara memeriksa seluruh aktivitas penggarapan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), serta dugaan perubahan peruntukan HGU dan tambak udang menjadi kebun kelapa sawit oleh PT DMK.
Mereka juga meminta Menteri ATR/BPN RI tidak mengeluarkan sertifikat perubahan HGU serta mendesak agar aktivitas perusahaan dihentikan dan lahan dikembalikan kepada kelompok plasma seluas 289 hektare. Selain itu, massa menyebut HGU PT DMK telah berakhir pada 31 Desember 2017.
Aksi unjuk rasa damai ini dikawal oleh personel Polres Sergai yang dipimpin Kabag Ops Kompol David Sinaga, Kasat Intelkam Iptu Sukma Atmaja, serta Kapolsek Tanjung Beringin AKP Sawaluddin.
Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 (Plasma), Zuhari, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa masyarakat menuntut keadilan atas lahan yang telah lama mereka perjuangkan.
Menurutnya, berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 1 Tahun 1992, izin operasional PT DMK di atas lahan seluas 499,2 hektare telah berakhir pada 31 Desember 2017. Namun di lapangan, perusahaan masih beroperasi dan bahkan mengubah peruntukan lahan dari tambak udang menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa kejelasan izin.
Ia juga menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum, mengingat berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap usaha perkebunan wajib memiliki izin. Pengusahaan sawit di atas lahan yang izin awalnya untuk tambak udang disebut sebagai pelanggaran administratif dan pidana.
Dalam tuntutannya, massa menyampaikan beberapa poin, antara lain:
Selain itu, massa juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran izin usaha perkebunan, serta dugaan pelanggaran pajak PPh dan PPN oleh perusahaan.
Zuhari menegaskan bahwa aksi akan terus dilakukan hingga tuntutan dipenuhi. Ia juga menyatakan bahwa jika tidak ada tindakan dari pemerintah, masyarakat akan mengambil kembali lahan yang mereka klaim sebagai haknya.
Menanggapi aksi tersebut, Manajer PT DMK, Indra Pohan, menyampaikan bahwa persoalan ini dapat diselesaikan melalui pemerintah kecamatan guna memastikan pihak yang berhak atas lahan sesuai hasil pertemuan dengan pihak kepolisian.
Dalam pelaksanaan aksi, sempat terjadi ketegangan ketika pihak keamanan perusahaan membatasi akses wartawan yang hendak meliput. Hal tersebut memicu adu mulut karena dianggap menghambat tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Situasi kemudian mereda setelah pihak perusahaan menyampaikan permintaan maaf.
Massa menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah lebih besar apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

