| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com – Batu Bara. Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin Kasat Resnarkoba Arifin Purba mengerebek dua lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba, Senin (27/4/2026) sore.
Dalam penggerebekan di Dusun V, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Batu Bara, Sumatra Utara itu petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (31) yang berprofesi sebagai nelayan.
Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa tiga klip plastik diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit timbangan elektrik, alat hisap (bong), serta mancis.
Sementara itu, di lokasi kedua, yakni di Gang Setia, Dusun IV, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial I (56), yang juga berprofesi sebagai nelayan.
Dari lokasi ini, polisi menyita dua klip plastik diduga berisi sabu, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu bungkus plastik klip kosong.
AKP Arifin Purba menjelaskan, dalam rangkaian penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan total tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
“Seorang tersangka sempat kabur ke rawa-rawa, namun berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran oleh personel di lapangan,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Dengan gencarnya penggerebekan, diharapkan dapat menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat,” pungkasnya.

