| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Batu Bara. Personel Unit Reskrim Polsek Talawi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Dusun II, Desa Bagan Dalam Baru, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
Kanit Reskrim Polsek Talawi, Ipda BZ Damanik, mengatakan, ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial W (40), warga Dusun VII Desa Tanah Rendah, Kabupaten Labuhanbatu Utara, A (40), warga Dusun II Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, serta K, warga Dusun II Desa Bagan Dalam.
"Dari hasil penyelidikan, A diduga berperan sebagai bandar, sedangkan dua lainnya diduga sebagai pengguna atau pembeli," ujar Ipda BZ Damanik, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di sebuah rumah kosong di wilayah Dusun II Desa Bagan Dalam Baru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim bersama Unit Sabhara Polsek Talawi langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi sekitar pukul 19.50 WIB. Setibanya di lokasi, petugas melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap para terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa enam paket sabu ukuran sedang, satu paket sabu ukuran kecil, satu paket ganja ukuran kecil, uang tunai Rp220.000, satu dompet, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
"Salah satu tersangka yang diduga sebagai bandar diamankan saat diduga sedang melakukan transaksi. Selanjutnya ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Talawi untuk proses hukum lebih lanjut," kata Damanik.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan para terduga pelaku.
"Kami mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

