| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com – Samosir. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir, Jonson Gultom, menegaskan larangan terhadap kegiatan yang mengekspos anak-anak sekolah di media sosial. Penegasan ini muncul setelah adanya pembagian sepatu oleh pihak tertentu yang dilakukan tanpa koordinasi dengan Dinas Pendidikan.
Menurut Jonson, pemberian bantuan kepada siswa pada dasarnya tidak dilarang. Namun, proses dokumentasi hingga publikasi yang melibatkan anak harus memperhatikan aturan dan etika perlindungan anak.
“Silakan membantu anak-anak kita, itu hal yang baik. Tapi jangan memvideokan lalu menyebarkannya ke media sosial tanpa koordinasi dan tanpa memperhatikan perlindungan anak,” ujarnya kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (1/5/2026) di Pangururan.
Ia menambahkan, setiap kegiatan yang melibatkan peserta didik harus melalui koordinasi dengan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak anak.
Jonson merinci, mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak memiliki hak atas privasi dan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, termasuk dalam konteks publikasi di ruang digital.
Karena itu, eksposur berlebihan—terutama yang menampilkan identitas atau kondisi anak—dapat berdampak pada psikologis dan martabat mereka.
Sejalan dengan itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga telah mengingatkan agar anak tidak dijadikan objek konten, apalagi yang berpotensi menimbulkan stigma sosial.
Jonson menambahkan, Dinas Pendidikan Samosir akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan pihak luar yang masuk ke sekolah. Ia juga mengimbau masyarakat dan organisasi agar menjalin komunikasi terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan sosial di lingkungan pendidikan.
“Kami tidak melarang bantuan dari pihak manapun, tapi harus ada etika, aturan, dan koordinasi. Yang paling penting, hak dan martabat anak harus dijaga,” pungkasnya.
Dengan penegasan ini, pihaknya berharap seluruh pihak lebih bijak dalam menyalurkan bantuan tanpa mengorbankan perlindungan anak di ruang publik digital.
Sebelumnya, beredar di media sosial, Coganss Sitanggang mengeluhkan larangan dari Dinas Pendidikan untuk membagikan sepatu kepada anak sekolah. Dalam unggahannya, ia menyebut kegiatan tersebut sebelumnya berjalan, namun kemudian mendapat larangan.

