| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

JAGAD maya Samosir tengah diramaikan polemik bantuan sepatu bagi pelajar sekolah dasar. Dinas Pendidikan setempat bahkan mengeluarkan poster resmi sebagai bentuk sikap institusi, merespons gerakan kemanusiaan yang digagas akun Facebook Cogans Sitanggang.
Polemik ini bermula dari temuan kondisi pelajar yang tetap bersemangat belajar meski menggunakan sepatu tidak layak pakai. Melalui Yayasan Cinta Anak Samosir, Cogans Sitanggang selama dua tahun terakhir aktif menggalang bantuan. Seperti sebelumnya, ia kembali menginisiasi pengumpulan sepatu bagi pelajar yang membutuhkan.
Respons publik sangat besar. Bantuan mengalir dari berbagai pihak dengan harapan dapat menghadirkan kebahagiaan bagi para siswa. Namun, saat hendak disalurkan, bantuan tersebut justru tertahan akibat prosedur perizinan.
Poster Dinas Pendidikan Samosir menegaskan bahwa setiap bantuan harus melalui koordinasi resmi. Secara administratif, hal ini mencerminkan upaya menjaga tata kelola dan tanggung jawab terhadap pelajar. Namun, di sisi lain, muncul kritik bahwa pendekatan tersebut menghambat aksi kemanusiaan.
Peristiwa Sejarah “Sekolah Liar”
Fenomena ini mengingatkan pada sejarah pendidikan Indonesia awal 1950-an. Pasca kemerdekaan, masyarakat berinisiatif mendirikan sekolah secara mandiri karena keterbatasan fasilitas pemerintah. Sekolah-sekolah tersebut berdiri tanpa izin resmi dan dikenal sebagai “sekolah liar”.
Pemerintah saat itu menghadapi dilema antara menegakkan regulasi dan memenuhi hak pendidikan rakyat. Melalui kebijakan yang lebih inklusif, pemerintah memilih merangkul inisiatif masyarakat.
Sejarawan pendidikan dari Universitas Negeri Yogyakarta, Prof Djoko Suryo, menyebut bahwa pemerintah tidak memidanakan inisiator sekolah liar, melainkan melakukan “pemutihan” dan menjadikannya mitra pembangunan pendidikan.
Belenggu Pejabat Feodalistik
Secara sosiologis, kritik muncul terhadap pola pikir feodalistik dalam birokrasi. Pejabat dinilai cenderung menempatkan jabatan sebagai simbol kekuasaan, bukan sebagai alat pelayanan publik.
Dalam konteks polemik ini, narasi “boleh membantu tetapi harus sesuai aturan” dianggap berpotensi menggeser substansi kemanusiaan menjadi persoalan administratif. Bahkan, rujukan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebut sebagai bentuk penegasan yang berlebihan, seolah bantuan publik merupakan eksploitasi.
Padahal, dukungan terhadap Cogans Sitanggang dinilai lahir secara organik tanpa kepentingan pencitraan. Hal ini terlihat dari cepatnya mobilisasi donasi tanpa eksposur berlebihan terhadap para donatur.
Kepastian vs Kemanfaatan
Dalam teori hukum, dikenal tiga nilai dasar: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Pemikiran feodalistik dinilai terlalu menitikberatkan pada kepastian administratif, sementara kemanfaatan langsung bagi masyarakat sering terabaikan.
Filsuf hukum Gustav Radbruch menegaskan bahwa jika terjadi pertentangan, maka keadilan dan kemanfaatan harus didahulukan demi kepentingan rakyat.
Dalam konteks ini, ketika prosedur justru menghambat bantuan nyata bagi anak-anak, maka hukum dianggap kehilangan esensinya sebagai alat keadilan.
Hantam Kebijakan Feodalistik
Seiring meluasnya dukungan publik, tekanan terhadap kebijakan birokrasi diperkirakan akan meningkat. Kritik juga menyoroti potensi perubahan sikap pejabat yang dikemas seolah sebagai kebijakan pribadi, padahal merupakan respons terhadap tekanan publik.
Pendiri bangsa Mohammad Hatta pernah menegaskan bahwa negara berdiri atas kedaulatan rakyat, bukan birokrasi. Tindakan membantu sesama merupakan wujud nyata dari nilai keadilan sosial.
Menghambat bantuan kemanusiaan hanya karena persoalan administratif dinilai bertentangan dengan semangat tersebut.
Di akhir, dukungan moral tetap mengalir kepada Cogans Sitanggang untuk terus melanjutkan gerakan sosialnya dengan perbaikan koordinasi dan penguatan organisasi.
BACA JUGA: Sinergi Vandiko, Rapidin dan Sorta Kunci Kemajuan Samosir
Kepada cogans tetap semangat dapat pelajaran berharga, perbaiki gerakan rapikan barisan, kuatkan ikat pinggang. Cogans untuk Samosir, Samosir bersama Cogans, Panjang umur Pejuang Kemanusiaan!
====
Penulis Aktif di Kelompok Studi BARSDem
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com.

