| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com – Medan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.
Program ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan dijadwalkan mulai berlaku pada 12 Januari 2028. Namun, implementasinya berpeluang dipercepat menjadi 2027, bergantung pada penyelesaian regulasi teknis serta kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menyatakan bahwa PPP bukan sekadar amanat undang-undang, tetapi juga berperan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
“Implementasi PPP akan memberikan jaminan konkret bagi masyarakat. Jika selama ini kegagalan perusahaan asuransi kerap merugikan nasabah secara total, kehadiran LPS akan memastikan hak pemegang polis tetap terlindungi,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, fokus utama LPS adalah memastikan perlindungan kepentingan pemegang polis tetap terjaga meskipun terjadi kegagalan pada perusahaan asuransi. Kepastian ini diharapkan mampu mendorong peningkatan rasio aset industri asuransi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang pada 2020 masih berada di level 4,6 persen, agar lebih kompetitif secara global.
Dalam desainnya, LPS mengusulkan skema PPP dengan mandat risk minimizer, yang memungkinkan lembaga tersebut tidak hanya menjamin, tetapi juga berperan aktif dalam meminimalkan risiko sebelum terjadi kegagalan sistemik.
Sejumlah aspek krusial tengah dimatangkan, antara lain kriteria polis yang dijamin agar tepat sasaran, batas maksimum penjaminan guna melindungi nasabah kecil dan menengah, serta skema iuran perusahaan asuransi untuk menjaga kemandirian dana jaminan.
Dengan adanya jaminan dari LPS, trauma masyarakat terhadap kasus gagal bayar di masa lalu diharapkan dapat berkurang. Ferdinan mencontohkan, kawasan Amerika Utara dan Eropa tetap mendominasi pasar asuransi global meskipun memiliki tingkat kegagalan perusahaan yang tinggi, berkat sistem perlindungan polis yang kuat.
“Penyelenggaraan PPP merupakan momentum untuk mendorong pertumbuhan industri. Kami menyiapkan aktivasi ini secara optimal demi melindungi pemegang polis dan menjaga stabilitas industri ke depan,” katanya.
Aktivasi program ini nantinya juga mencakup pengaturan teknis terkait kepesertaan wajib bagi perusahaan asuransi, mekanisme kontribusi, hingga prosedur klaim yang transparan bagi masyarakat.

