| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. BRI Regional Office 1 Medan menyampaikan penyesalan atas aksi unjuk rasa yang berlangsung di sekitar Kantor Cabang BRI Iskandar Muda Medan dan berujung ricuh sehingga mengganggu aktivitas operasional serta pelayanan kepada nasabah.
Regional CEO BRI Medan, Novian Supriatno, mengatakan pihaknya menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, menurutnya, pelaksanaan aksi tetap perlu memperhatikan ketertiban umum dan ketentuan hukum yang berlaku.
“BRI memahami bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, aksi demo harus memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga sejalan dengan prinsip penyampaian aspirasi yang tertib dan sesuai hukum,” ujar Novian dalam keterangannya yang diterima medanbisnisdaily.com, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, aksi tersebut berdampak pada terganggunya operasional kantor cabang dan menimbulkan ketidaknyamanan serta kekhawatiran bagi nasabah yang sedang melakukan transaksi.
Novian menegaskan, BRI berkomitmen menjaga kualitas layanan agar tetap berjalan aman dan kondusif. Perseroan juga terus berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pihak terkait untuk memastikan kenyamanan nasabah serta keamanan lingkungan kerja.
Menurutnya, BRI tidak mentolerir tindakan anarkis, intimidatif, maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan pendekatan yang sesuai hukum, menjaga ketertiban umum, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat luas,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Kantor Cabang BRI Iskandar Muda Medan pada Rabu (6/5/2026).
Dalam aksi tersebut, massa meminta adanya klarifikasi dan evaluasi internal terkait dugaan persoalan yang melibatkan oknum pegawai di lingkungan kantor cabang tersebut.
Massa juga meminta penanganan persoalan dilakukan sesuai aturan yang berlaku guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perbankan.

