| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

SEORANG pedagang kecil di pasar lokal setiap bulan diwajibkan membayar pajak dari pendapatan yang diperoleh. Tidak ada kesempatan untuk bernegosiasi, tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan. Setiap rupiah yang diperoleh dicatat, dihitung, dan dikenakan pajak sesuai peraturan.
Sebaliknya, perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan triliunan rupiah sering kali membayar pajak jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah yang seharusnya disetorkan kepada pemerintah. Ini bukan karena mereka melanggar hukum. Begitu pula bukan karena mereka menyembunyikan pendapatan dengan cara yang jelas. Mereka memanfaatkan strategi yang dikenal sebagai penentuan harga transfer (transfer pricing).
Di sinilah paradoks dalam sistem perpajakan modern mulai muncul. Saat negara membutuhkan pendapatan pajak untuk mendukung pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan berbagai layanan publik lainnya, beberapa perusahaan justru menggunakan kompleksitas transaksi internasional untuk secara legal mengurangi kewajiban pajak.
Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah semua yang legal selalu berarti etis? Atau apakah penentuan harga transfer hanyalah bentuk kecerdasan bisnis yang valid dalam menghadapi beban pajak yang tinggi?
Diskusi mengenai penentuan harga transfer tidak pernah kehilangan urgensinya. Dalam era global, perusahaan mampu memiliki cabang di berbagai negara dengan beragam tarif pajak. Situasi ini menciptakan kesempatan bagi perusahaan untuk mengatur harga transaksi antarperusahaan dalam satu kelompok sehingga laba dapat dialihkan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Secara hukum, praktik ini diperbolehkan selama mengikuti prinsip kewajaran atau arm's length principle. Namun, dalam praktiknya, garis pemisah antara perencanaan pajak yang sah dan penghindaran pajak yang agresif sering kali sangat samar.
Penetapan harga transfer pada dasarnya merujuk pada penentuan harga untuk transaksi barang, jasa, aset, atau pembiayaan antara entitas yang mempunyai keterkaitan khusus.
Contohnya, sebuah perusahaan induk di satu negara menjual bahan mentah kepada anak perusahaannya yang berada di negara lain. Harga yang berlaku dalam transaksi tersebut dikenal sebagai harga transfer.
Dalam teori, penetapan harga transfer tidak dianggap negatif. Sebenarnya, keberadaannya sangat penting untuk mengevaluasi kinerja setiap unit bisnis dalam suatu grup usaha.
Tanpa adanya harga transfer, perusahaan multinasional akan menghadapi kesulitan dalam menilai kontribusi masing-masing anak perusahaan terhadap total laba grup.
Permasalahan mulai muncul ketika harga transfer tidak lagi merefleksikan kondisi pasar yang ada. Perusahaan bisa saja meningkatkan atau menurunkan harga transaksi antarentitas untuk memindahkan laba dari negara dengan pajak tinggi ke negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah atau bahkan ke tempat perlindungan pajak (tax haven).
Dengan cara ini, pajak total yang harus dibayar oleh grup perusahaan dapat berkurang secara signifikan.
Sebagai contoh yang mudah dipahami, sebuah perusahaan multinasional memiliki cabang di Indonesia dan juga di negara yang mengenakan pajak sangat rendah.
Cabang di negara dengan pajak rendah menjual bahan baku kepada cabang di Indonesia dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasar. Akibatnya, biaya produksi di Indonesia meningkat sehingga laba yang tercatat menjadi lebih kecil.
Karena laba yang dikenakan pajak menurun, pajak yang harus dibayarkan di Indonesia pun ikut berkurang. Sebaliknya, laba yang lebih besar tercatat di negara dengan tarif pajak rendah sehingga beban pajak keseluruhan perusahaan menjadi lebih ringan.
Dari perspektif perusahaan, strategi tersebut merupakan langkah yang rasional. Manajemen memiliki kewajiban untuk meningkatkan keuntungan pemegang saham, termasuk melalui efisiensi pajak.
Namun dari sudut pandang negara, praktik ini dapat menggerus basis pajak dan mengurangi penerimaan yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan.
Karena itulah berbagai negara, termasuk Indonesia, memperketat pengawasan terhadap praktik transfer pricing. Otoritas pajak mewajibkan perusahaan yang memiliki hubungan istimewa untuk menyusun dokumentasi transfer pricing yang menunjukkan bahwa harga yang digunakan dalam transaksi antarentitas telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Di tingkat internasional, upaya pengawasan juga diperkuat melalui inisiatif yang digagas oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui program Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Program ini bertujuan mencegah praktik pengalihan laba yang menyebabkan berkurangnya penerimaan pajak di negara tempat aktivitas ekonomi sebenarnya berlangsung.
Meski demikian, pengawasan transfer pricing bukanlah tugas yang mudah. Menentukan harga yang benar-benar mencerminkan kondisi pasar sering kali menjadi tantangan, terutama untuk transaksi yang melibatkan aset tidak berwujud seperti hak paten, merek dagang, teknologi, atau layanan khusus yang sulit ditemukan pembandingnya di pasar.
Perdebatan mengenai transfer pricing pada akhirnya bukan hanya soal hukum dan angka-angka akuntansi. Persoalan ini juga menyangkut keadilan dalam sistem perpajakan.
Ketika pelaku usaha kecil membayar pajak sesuai ketentuan tanpa memiliki kemampuan untuk memanfaatkan struktur bisnis internasional, sementara perusahaan besar dapat mengoptimalkan berbagai celah yang tersedia secara legal, muncul pertanyaan mengenai keseimbangan beban yang ditanggung masing-masing pihak.
BACA JUGA: Tax Planning Global: Mencari Titik Seimbang antara Efisiensi dan Kepatuhan
Transfer pricing pada dasarnya adalah instrumen bisnis yang sah dan diperlukan dalam operasional perusahaan multinasional. Namun, ketika digunakan semata-mata untuk memindahkan laba dan mengurangi kewajiban pajak secara agresif, praktik tersebut menimbulkan tantangan besar bagi otoritas pajak di seluruh dunia.
Oleh karena itu, keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan publik menjadi kunci dalam memastikan bahwa sistem perpajakan tetap adil, efektif, dan mampu mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
====
Penulis Dosen Tetap Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas HKBP Nommensen
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

