| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, menegaskan masih meragukan keaslian tanda tangannya yang tercantum dalam Surat Undangan Bimbingan Teknis (Bimtek) Smartboard Tahun Anggaran 2024.
Hal itu disampaikannya kepada wartawan seusai menjalani persidangan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/6/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi, jaksa kembali menghadirkan Kepala SMP Negeri 1 Hinai, Togar Matondang, sebagai saksi.
Pada persidangan tersebut, hakim meminta saksi menunjukkan fotokopi dokumen undangan bimtek yang disebut memuat tanda tangan Saiful Abdi saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan Langkat.
Ketika ditanya awak media mengenai alasannya membenarkan bahwa tanda tangan pada dokumen tersebut mirip dengan miliknya, Saiful mengaku tidak ingin memberikan jawaban yang terlalu panjang di hadapan majelis hakim.
Menurut Saiful, hingga saat ini ia tetap berpegang pada ingatannya bahwa dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada surat undangan kegiatan bimtek smartboard tersebut.
Saiful melalui penasihat hukumnya, Jonson David Sibarani, memilih memberikan penjelasan lebih rinci pada persidangan berikutnya.
Terkait keterangan saksi lainnya, yakni Fajar Kurniawan selaku Kabid SD Dinas Pendidikan Langkat, Saiful juga belum memberikan bantahan. Ia menilai fakta-fakta yang lebih lengkap akan terungkap melalui pemeriksaan saksi selanjutnya.
Selain Togar Matondang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menghadirkan tujuh saksi lainnya. Salah satunya Kabid SMP Dinas Pendidikan Langkat, Gembira Ginting, yang mengaku tidak memahami pengadaan smartboard dan tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.
Sementara itu, enam kepala sekolah dasar yang turut diperiksa mengaku menerima smartboard yang diantar oleh Misno dari bagian Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat. Mereka juga menyatakan tidak pernah mengajukan proposal maupun permohonan pengadaan perangkat tersebut.
Saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa, para kepala sekolah menyebut tidak pernah berhubungan maupun berkomunikasi dengan Saiful Abdi terkait pengadaan smartboard.
Majelis hakim kemudian menanyakan apakah perangkat smartboard tersebut benar-benar dibutuhkan sekolah. Para saksi menjawab bahwa fasilitas tersebut memang diperlukan dan hingga kini masih digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.
Usai sidang, tim penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani dan Togar Lubis, menyoroti sejumlah keterangan saksi yang menurut mereka masih perlu diuji melalui pemeriksaan lanjutan.
Jonson menyebut pihaknya memiliki dokumen yang menunjukkan jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Smartboard Tahun 2024 dipegang oleh terdakwa Supriadi.
Menurutnya, hal tersebut juga menjadi bagian dari laporan yang telah disampaikan ke Polda Sumut terkait dugaan penggunaan tanda tangan yang dianggap tidak identik dengan milik Saiful Abdi.
Pihaknya juga mempertanyakan adanya sejumlah dokumen yang mencantumkan nomor identitas Supriadi apabila benar Saiful Abdi disebut bertindak sebagai PPK dalam proyek tersebut.
Sementara itu, Togar Lubis mengatakan saat proses pengadaan berlangsung kliennya telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru sehingga menolak terlibat dalam proses pengadaan smartboard tahun 2023.
Ia juga menyebut terdapat dokumen tertentu yang ditandatangani Saiful Abdi setelah diminta oleh sejumlah pihak pada pukul 02.00 WIB dini hari. Menurutnya, hal itu menjadi bagian dari fakta yang perlu didalami lebih lanjut dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Saiful Abdi didakwa bersama Supriadi selaku PPK dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Smartboard Kabupaten Langkat senilai Rp 29,5 miliar.

