| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Padangsidimpuan. Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Syahada) Padangsidimpuan, Prof Dr H Sumper Mulia Harahap MAg, akhirnya memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kampus tersebut, Jumat (12/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul tingginya perhatian publik dan pemberitaan media terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai seorang oknum pegawai UIN Syahada yang diduga berada di sebuah hotel di Kota Medan bersama seorang perempuan yang bukan mahramnya pada 24 Mei 2026.
Dalam informasi yang beredar, oknum pegawai tersebut disebut berinisial ASH, sementara perempuan yang bersamanya berinisial RA. Dugaan tersebut mencuat setelah seorang pria berinisial KL yang disebut sebagai suami RA mengaku memergoki keduanya di hotel tersebut.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Informasi mengenai laporan tersebut turut beredar luas di media sosial dengan nomor registrasi LP/8/2169/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Menanggapi hal itu, Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan menjelaskan bahwa pihak universitas telah mengambil sejumlah langkah untuk menyikapi isu yang berkembang di tengah masyarakat.
"Permasalahan ini telah dibahas bersama seluruh pimpinan universitas pada Senin, 8 Juni 2026. Selain itu, kami juga telah melakukan konsultasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama," ujar Prof Sumper Mulia Harahap saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menegaskan, UIN Syahada Padangsidimpuan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terkait laporan yang telah diterima oleh Polrestabes Medan.
"UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan menyusul laporan resmi yang telah dilayangkan oleh pihak pelapor ke Polrestabes Medan pada 24 Mei 2026," katanya.
Meski demikian, pihak universitas tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Menurutnya, UIN Syahada Padangsidimpuan berkomitmen untuk menegakkan kode etik dan disiplin ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan senantiasa berkomitmen dalam menegakkan kode etik dan disiplin ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, rektor bersama jajaran pimpinan universitas juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan perhatian dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
"UIN Syahada Padangsidimpuan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi perhatian serta pengawasan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu ASN di lingkungan UIN Syahada Padangsidimpuan," pungkasnya.

