| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelayanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) masih menjadi keluhan masyarakat di Kota Medan. Meski Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menjamin layanan berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP, warga menilai implementasinya di lapangan belum berjalan maksimal.
Keluhan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan yang digelar Anggota DPRD Medan Agus Setiawan di Jalan Sempurna Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (14/6/2026).
Mayoritas warga yang hadir mengaku masih menemui berbagai kendala saat memanfaatkan program UHC, mulai dari persoalan administrasi hingga penolakan pelayanan dengan alasan keterbatasan ruang perawatan.
Salah seorang warga, Agus Simangunsong, mengatakan masyarakat sering kali tidak langsung mendapatkan pelayanan medis saat berobat. Menurutnya, petugas lebih dahulu mempersoalkan administrasi dibanding memberikan penanganan awal kepada pasien.
"Justru saat berobat, bukan pertolongan pertama yang dilakukan baik di Puskesmas maupun rumah sakit, tetapi yang dipertanyakan administrasi," keluhnya.
Ia juga mengaku pernah mengalami kendala saat berobat di luar daerah. Menurut Agus, dirinya sempat berasumsi e-KTP Kota Medan dapat digunakan untuk memperoleh layanan kesehatan di daerah lain karena adanya program UHC.
"Sepengetahuan saya e-KTP orang Medan bisa dipakai berobat di daerah mana saja karena telah diberlakukannya program UHC. Namun saat berobat di Jambi dengan menunjukkan KTP karena kartu BPJS tertinggal di Medan, ternyata tidak bisa digunakan," ujarnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Anggota DPRD Medan Agus Setiawan menjelaskan bahwa program UHC merupakan fasilitas layanan kesehatan gratis bagi warga Kota Medan dengan menggunakan e-KTP sebagai identitas.
Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku, yakni memulai pelayanan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas. Jika diperlukan penanganan lanjutan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit.
"Kecuali dalam kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung ke rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan dari Puskesmas," jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Terkait penggunaan layanan UHC di luar daerah, Agus menjelaskan bahwa tidak semua kabupaten dan kota telah menerapkan program serupa. Karena itu, pemanfaatan layanan kesehatan berbasis UHC belum dapat dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
"Memang saat ini UHC merupakan program yang dibuat dan dilaksanakan di Kota Medan. Sejumlah daerah masih belum menerapkan program tersebut secara maksimal," pungkasnya.

