| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Kota Medan Iswanda Ramli meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan lebih serius melakukan pembinaan atlet serta pembenahan sarana olahraga guna mengembalikan Medan sebagai kota penghasil atlet berprestasi.
Hal itu disampaikan Iswanda Ramli saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan di Jalan Candi Borobudur, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (14/6/2026).
Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Medan tersebut, salah satu persoalan utama yang dihadapi dunia olahraga di Kota Medan saat ini adalah minimnya pembinaan atlet di berbagai cabang olahraga.
"Salah satu yang paling penting adalah pembinaan atlet di seluruh cabang olahraga. Saat ini pembinaan itu justru tidak ada sehingga sulit menemukan kembali atlet-atlet berprestasi. Padahal dulu Medan dikenal sebagai gudang atlet," katanya.
Politikus Partai Demokrat yang akrab disapa Nanda itu menilai Dispora Medan perlu memiliki program pembinaan yang berkelanjutan agar prestasi olahraga Kota Medan kembali bangkit.
Selain pembinaan atlet, Iswanda juga menyoroti pentingnya ketersediaan fasilitas olahraga, khususnya lapangan sepak bola. Ia mengusulkan agar setiap kecamatan di Kota Medan memiliki minimal satu lapangan sepak bola yang dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana latihan dan pembinaan.
"Setidaknya satu kecamatan memiliki satu lapangan sepak bola agar masyarakat yang gemar berolahraga memiliki tempat untuk berlatih," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar lapangan sepak bola yang masih ada di Kota Medan tidak dialihfungsikan atau diperjualbelikan kepada pihak ketiga untuk kepentingan bisnis maupun pembangunan properti.
Sebagai contoh, Iswanda menyebut Kecamatan Medan Polonia yang dahulu memiliki sejumlah lapangan sepak bola, namun kini sebagian besar telah berubah fungsi menjadi kawasan properti.
"Kita tidak ingin lapangan-lapangan olahraga yang ada semakin berkurang. Fasilitas olahraga harus dipertahankan untuk pembinaan atlet dan masyarakat," tegasnya.
Iswanda juga meminta Dispora Medan tidak membebani Sekolah Sepak Bola (SSB) dengan retribusi penggunaan lapangan karena dapat menghambat pembinaan atlet usia dini.
Menurutnya, tidak sedikit atlet asal Kota Medan yang memilih pindah ke daerah lain karena mendapatkan fasilitas dan perhatian yang lebih baik.
Dalam upaya membangkitkan kembali kejayaan olahraga, khususnya sepak bola, Iswanda mengaku akan bekerja sama dengan KONI Medan untuk menggelar turnamen sepak bola.
"Tujuannya agar sepak bola Kota Medan bisa kembali berjaya seperti pada era 1970-an," ujar mantan Ketua Askot PSSI Medan dua periode tersebut.
Sementara itu, tokoh olahraga Kota Medan Badia Raja Manurung mengapresiasi pelaksanaan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang dinilai mampu membangkitkan semangat masyarakat olahraga.
"Sebagai insan olahraga, kami merindukan kegiatan seperti ini. Mudah-mudahan dapat menjadi pemicu kebangkitan olahraga Kota Medan," katanya.
Di kesempatan yang sama, Analis Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Kota Medan, Abidan, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan sosialisasi perda tersebut.
Menurutnya, Perda Nomor 7 Tahun 2022 mengatur berbagai aspek keolahragaan, mulai dari pembinaan atlet, pengelolaan sarana dan prasarana olahraga hingga pemberian penghargaan kepada atlet.
Abidan mengungkapkan saat ini Dispora Kota Medan mengelola 26 lapangan sepak bola yang tersebar di 21 kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 lapangan masih membutuhkan penataan, sedangkan 10 lapangan lainnya telah dikelola secara aktif, di antaranya Lapangan Kebun Bunga, Cadika, Rengas Pulau, Ladon Barasokai, Sejati dan Stadion Teladan yang saat ini memasuki tahap penyelesaian akhir.
Ia menambahkan, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2024, Dispora diberikan target retribusi dari pemanfaatan sarana olahraga yang dikelola pemerintah daerah.
"Retribusi tersebut pada dasarnya diarahkan untuk pembenahan dan pemeliharaan fasilitas olahraga. Harapannya ada kerja sama yang baik dengan DPRD Medan dalam menjalankan perda dan perwal ini," pungkasnya.

