| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Hati siapa yang tidak hancur ketika setelah menyelesaikan pendidikan tinggi, ijazah yang seharusnya menjadi "tiket" untuk melamar pekerjaan justru disebut tidak sah.
Curahan hati itu disampaikan salah seorang lulusan Fakultas Ilmu Keperawatan (FIK) Universitas Darma Agung (UDA) yang mengaku telah diwisuda dengan ijazah bertanggal Agustus 2025.
Bukan hanya dirinya, sebanyak 27 mahasiswa lain yang diwisuda bersamanya juga mengalami nasib serupa. Informasi tersebut diterimanya dari pihak kampus saat mengurus sertifikat kompetensi sebagai syarat untuk melamar pekerjaan.
“Tidak ada surat. Tidak ada yang menjelaskan. Tahu-tahu dibilang begitu saja,” ungkap mahasiswi yang enggan namanya dipublikasikan kepada wartawan, Rabu (17/6/2026) di Medan.
Matanya sembab. Ia satu dari ratusan mahasiswa UDA Medan yang masa depannya mendadak menjadi abu-abu.
Bukan hanya mahasiswa yang terdampak. Sejumlah dosen UDA juga mengaku nasib mereka terkatung-katung akibat konflik yayasan yang berlangsung lebih dari setahun. Gaji, tunjangan sertifikasi, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) disebut belum dibayarkan.
Sejak Februari 2025, para dosen mengaku tidak mengetahui harus melapor ke mana. Status homebase mereka belum jelas. Beban Kerja Dosen (BKD) sebagai syarat pencairan tunjangan sertifikasi telah diisi, namun hingga kini dana tersebut belum diterima.
Liston Hutajulu yang mewakili Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) menyuarakan aspirasi mahasiswa, dosen, dan pegawai yang terdampak.
"Kami bukan minta yang aneh-aneh. Kami cuma minta kepastian. Tolong, jangan korbankan kami terus," kata Liston Hutajulu.
Menurutnya, terdapat sekitar 300 calon wisudawan UDA yang telah melunasi kewajiban pembayaran kepada yayasan lama. Namun, mereka kembali ditagih oleh Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) di bawah kepengurusan Hana Nelsri Kaban.
Padahal, kata Liston, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dirjen Kemdiktisaintek) telah menyampaikan bahwa tidak boleh ada pungutan di luar biaya wisuda.
“Kami mau lulus dengan bangga, Pak. Bukan dengan utang,” ucap seorang mahasiswa dari barisan belakang.
AKDA menyebut delapan tuntutan yang mereka suarakan sebenarnya sederhana, yakni agar dosen dapat kembali fokus mengajar, mahasiswa memperoleh kepastian atas status ijazah mereka, dan pegawai mendapatkan hak-haknya.
Pertama, AKDA mendesak Yayasan AHU 2025 segera menuntaskan proses perpindahan homebase dosen yang hingga kini masih menyisakan ketidakpastian.
Kedua, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) diminta memberikan kejelasan terkait pencairan BKD yang telah dilaporkan namun belum direalisasikan.
Ketiga, Yayasan AHU 2025 diminta menjelaskan secara terbuka terkait ijazah yang terbit pada Agustus 2025 namun kemudian dinyatakan tidak sah. AKDA menyebut mahasiswa mengaku tidak pernah menerima surat resmi terkait status ijazah tersebut.
Keempat, AKDA mendesak penyelesaian administrasi mahasiswa yang telah pindah ke kampus lain namun perpindahannya belum dilaporkan sebagaimana mestinya.
Kelima, AKDA meminta penghentian penagihan biaya kuliah kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan kewajiban akademiknya pada yayasan sebelumnya hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.
Keenam, AKDA meminta klarifikasi resmi terkait kabar Gedung Universitas Darma Agung yang disebut akan dieksekusi oleh ahli waris almarhum DR TD Pardede agar tidak menimbulkan keresahan.
Ketujuh, pembayaran gaji dan THR dosen serta pegawai yang hingga kini belum diterima diminta segera diselesaikan.
Kedelapan, AKDA mendesak kejelasan status pegawai yang dirumahkan tanpa kepastian hubungan kerja serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan mereka.
Atas dasar itu, Liston menegaskan mahasiswa, dosen, dan pegawai tidak boleh menjadi korban konflik maupun dualisme yang terjadi di lingkungan kampus.
“Kami sudah lapor ke LLDIKTI. Sudah setahun, tidak ada hasil. Makanya kami teriak lewat media agar pemerintah mendengar keluhan kami," pungkas Liston.

