| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Persoalan administrasi kependudukan (Adminduk) masih menjadi kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik, termasuk bantuan sosial (bansos). Karena itu, masyarakat diingatkan untuk memastikan data kependudukannya selalu sesuai dan terbarui.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Letda Sujono, Gang Istirahat, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (13/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa dokumen kependudukan bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan menjadi dasar dalam berbagai urusan penting masyarakat, mulai dari kelahiran, pendidikan, kesehatan, pernikahan, kematian hingga penerimaan bantuan sosial.
“Administrasi kependudukan ini sangat penting karena berkaitan dengan banyak hal dalam kehidupan masyarakat. Jangan sampai karena data tidak sesuai, masyarakat mengalami kendala mendapatkan pelayanan,” ujar Afandi.
Menurutnya, salah satu persoalan yang banyak disampaikan warga adalah terkait bantuan sosial. Sejumlah masyarakat mengaku tidak lagi menerima bantuan akibat perubahan data kependudukan maupun perpindahan domisili yang belum diperbarui.
Dalam sesi dialog, warga juga menyampaikan berbagai kendala administrasi yang mereka hadapi. Ermanelis, warga Jalan Mandala Gang Tengah, mengaku kesulitan mengurus kembali akta kelahiran cucunya yang hilang akibat banjir.
“Dulu saya pernah urus akta lahir cucu saya, tapi karena bulan 12 terjadi banjir, akta itu hilang. Katanya harus buat surat kehilangan ke polisi, tapi saat ditanya nomor dokumen saya bingung karena ayah dari cucu saya sudah meninggal. Mohon bantuannya pak, karena sudah lama diurus tapi belum selesai,” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Afandi meminta warga menyerahkan data kepada timnya agar dapat dibantu dalam proses pengurusan dokumen.
“Nanti ibu berikan data kepada tim saya. Kami coba bantu semaksimal mungkin agar persoalan ini bisa diselesaikan,” katanya.
Keluhan lain disampaikan Afni Lubis, warga Gang Bahagia, yang mempertanyakan alasan dirinya tidak lagi menerima bantuan sosial setelah sebelumnya terdaftar sebagai penerima manfaat.
“Dua tahun lalu saya dapat bantuan, tapi kenapa sekarang tidak dapat lagi. Saat saya tanya ke kepling, katanya harus komunikasi dengan kepling tempat tinggal saya dulu. Mohon bantuannya pak,” ujarnya.
Menjawab persoalan tersebut, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Suleman Suhdi, menjelaskan bahwa perubahan domisili dan ketidaksesuaian data kependudukan menjadi salah satu penyebab utama masyarakat kehilangan akses terhadap bantuan sosial.
“Ini memang banyak terjadi. Alamat domisili masyarakat berubah, tetapi data bantuan masih berada di wilayah sebelumnya. Kalau bapak ibu pindah domisili, segera lakukan perubahan data administrasi kependudukan dan informasikan kepada koordinator PKH di kelurahan tempat tinggal sekarang,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembaruan data administrasi kependudukan sangat penting agar masyarakat tetap terdata dan tidak kehilangan hak untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.

