Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pendiri Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Provinsi Sumatera Utara, Murniati Tobing, mempertanyakan legalitas dan kompetensi M Pauzi R Sirait sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Barisan Jalan Perubahan (LBH Bara JP Kabupaten Simalungun).
Dalam keterangan tertulisnya dan dikonfirmasi kembali oleh medanbisnisdaily.com, Kamis (17/6/2021), Murniati selaku pendiri dan pemegang surat mandat caretaker DPP Bara JP No. 012/TAP/DPP/Bara JP/X/2014 untuk membentuk Bara JP Provinsi Sumatera Utara mengatakan, hingga saat ini dirinya tak pernah mendengar ada nama M Pauzi R Sirait di dalam struktur kepengurusan Bara JP Simalungun, apalagi sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Barisan Jalan Perubahan (LBH Bara JP Simalungun).
“Saya selaku pendiri Bara JP Provinsi Sumatera Utara, selalu diberi informasi dari DPP Bara JP, DPD Bara JP Sumut, bahkan DPC Bara JP Kab/Kota di Sumut, utamanya informasi tentang nama-nama pengurus," kata kandidat doktor Ilmu Ekonomi dari Universitas Sumatera Utara ini.
Mengenai pernyataan M Pauzi R Sirait tentang pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Unilever Oleochemical Indonesia (UOI) yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, yang dimuat di salah satu media online, Murniati menegaskan dirinya tidak tahu menahu soal isi berita tersebut.
Murniati mengaku belum bisa memberikan banyak tanggapan soal itu. Namun setahunya Kawasan Sei Mangkei itu adalah sebuah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah dirancang dengan bagus, termasuk dalam hal rancangan amdalnya. Demikian halnya PT Unilever Oleochemical Indonesia (UOI) adalah sebuah perusahaan yang sudah lama berdiri, dan sudah punya banyak pengalaman dalam hal mengantisipasi pemcemaran lingkungan.
“Kalau benar ada pencemaran lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei biasanya teman-teman aktivis lingkungan akan memberitahukan. Namun yang terpenting saat ini adalah legalitas M Pauzi R Sirait, ada atau tidak SK-nya sebagai pengurus, ada atau tidak SK-nya sebagai Direktur LBH Bara JP Simalungun, dan ada atau tidak kantor LBH-nya. Kalau ada, artinya beliau tidak membohongi publik, tapi kalau SK-nya ternyata tidak ada, berarti beliau telah melakukan pembohongan publik," kata Murni.
Sebagai pendiri Bara JP Provinsi Sumatera Utara, Murni mengimbau agar pengurus inti khususnya di Simalungun agar jujur dan transparan memberitahukan nama-nama pengurus di wilayah kerjanya untuk menghindari nama-nama pengurus fiktif. Supaya terhindar dari penyalahgunaan nama Bara JP, yang pada gilirannya merugikan organisasi Bara JP secara keseluruhan, termasuk merugikan citra Presiden Jokowi dan Pemerintahan Jokowi.
"Saya juga mengimbau pihak-pihak yang merasa pernah terbohongi oleh oknum-oknum yang menyebut dan mengklaim dirinya sebagai pengurus Bara JP dan Direktur LBH Bara JP untuk segera menanyakan kepada kantor pengurus Bara JP setempat dan juga dapat melaporkan kepada pihak berwajib. Ini sangat penting, supaya informasi tidak asimetris, tetapi informasi menjadi objektif dan akurat, sehingga tidak ada yang dirugikan, termasuk PT Unilever dan KEK Sei Mangke yang dirugikan atas tuduhan pencemaran lingkungan. Karena, KEK Sei Mangke ini adalah salah satu lokomotif pertumbuhan ekonomi di Perdagangan, Simalungun, Sumatera Utara dan Indonesia. Ini harus kita support, supaya maju untuk kita semua," papar Murni.
"Saya tidak akan tinggal diam, saya akan pro aktif untuk menelusurinya, saya akan datang ke lokasi untuk melihat langsung benar tidaknya informasi yang menyebutkan adanya pencemaran di KEK Sei Mangkei oleh PT. Unilever akan saya kunjungi ke lokasi, agar nantinya saya bisa memberikan keterangan kepada publik. Bara JP juga akan tetap setia hingga akhir mengawal pemerintahan Bapak Jokowi dalam pembangunan," tegas Murni.