Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Medan. Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara (Sumut) Padian Adi Siregar menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan dokumen untuk mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi tentang kebijakan kenaikan tarif air.
"Yang lebih dahulu itu akan ada CLS (citizen lawsit), itu segera kita daftar gugatannya,"tegas Padian kepada wartawan, Selasa (4/7/2017).
Sebelumnya LAPK Sumut telah mengirim surat somasi kepada Gubsu, Selasa (30/5/2017) untuk membatalkan kebijakan penyesuaian tarif air minum dan air limbah PDAM Tirtanadi yang telah berlaku awal Mei 2017.
"Sudah resmi surat somasi dikirimkan, ada waktu satu minggu yang kami berikan dan harapannya agar kenaikan air ditunda terlebih dahulu. Andaikan surat somasi itu tidak digubris oleh Gubernur, maka dirinya akan mendaftarkan gugatan resmi ke PN Medan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, upaya lain yang akan dilakukan yakni menggugat SK Gubernur Sumut ke PTUN Medan. Dia meyakini SK itu akan dianulir oleh PTUN karena menyalahi prosedur.
Diketahui, penyesuaian tarif yang dilakukan PDAM Tirtanadi yang mengacu Permendagri No.71 Tahun 2016 serta SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/732/KPTS/2016 tertanggal 20 Desember 2016, ternyata cacat hukum karena tidak mengikuti mekanisme Perda Nomor 10 Tahun 2009 yakni dalam Pasal 75 Perda Nomor 10 Tahun 2009, disebutkan besaran tarif harus dilakukan oleh direksi dengan menyampaikan kepada dewan pengawas, setelah itu mendapatkan persetujuan gubernur selaku kepala daerah, tetapi harus berkonsultasi dengan dewan terlebih dahulu. Selain itu juga tidak sesuai prosedur UU No 25/ 2009 tentang pelayanan publik, yakni harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Kenaikan tarif air yang dikenakan yang akan berlaku Mei yakni Rp1,30/liter dari tarif sebelumnya Rp1/liter. Kenaikan sesuai dengan UMP Sumut 2017 sebesar Rp 1.961.354,69, dikalkulasikan 4 % dari UMP tersebut sebesar Rp 78.454,18 dan berdasarkan usulan PDAM Tirtanadi, pemakaian 10.000 liter pertama tarif per liter mencapai Rp 1,63= Rp 16.300, selanjutnya akan menjadi Rp 32.500 dengan tarif per liter Rp 3,25. Total 16.300 +32.500 =Rp 48.800. JIka pemakaian 20.000 liter, pemakaian 10.000 liter pertama tarif per liter Rp 2,28=10.000 x 2,28= Rp 22.800. Pemakaian selanjutnya akan menjadi Rp 4,49 per liter= 10.000 x 4,49= Rp 44.900. Total 22.800 + 44.900= Rp 67.700. (yuni naibaho)