Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono dikenai denda
Rp 169 miliar selain kurungan 4 tahun penjara. Kini Samadikun baru membayar
setengah dari uang denda tersebut.
"Baru 50 %. Itu Rp 160 miliar (totalnya), sudah Rp 81 miliar yang dibayar cash,"
kata Kajari Jakarta Pusat Didik Istianta di Kejaksaan Agung, Jl Sultan
Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Didik menyebut Samadikun harus melunasi pembayaran denda tersebut hingga
akhir 2017. Sebab, ia keberatan jika pembayaran denda dilakukan secara dicicil.
"Dia minta mencicil, tapi saya tidak mau, saya maunya tahun ini selesai. Ya, harus
diupayakan selesai," kata Didik.
Selain itu, kejaksaan telah menelusuri beberapa aset milik Samadikun. Di
antaranya rumah di Menteng dan tanah di Jonggol. Bahkan rumah di Menteng
telah diserahkan sebagai jaminan jika tidak bisa membayar denda.
"Kalau rumah di Menteng malah diserahin ke kita sebagai jaminan. Dia ini kan
maunya mencicil, dia serahin sertifikat, bukti serius," ujarnya.
Samadikun adalah mantan Presiden Komisaris Bank Modern, yang menjadi satu
dari 22 penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dana talangan
dikeluarkan pemerintah sebagai pinjaman kepada Bank Modern untuk
menghindari masalah likuiditas saat krisis moneter 1998.
Samadikun divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana talangan
dari Bank Indonesia senilai Rp 2,5 triliun. Akibatnya, negara dirugikan Rp 169
miliar. Ketika baru akan dieksekusi pada 2003, Samadikun kabur ke luar negeri.
dtc