Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis-Sibolga
Walikota Sibolga, Syarfi Hutauruk mengungkapkan, setiap pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan pengangkatan pejabat untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18/2016, tentang Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan PP nomor 11/2017, tentang manajemen kepegawaian.
Jabatan pimpinan tinggi pratama itu semisal, Sekda, Kadis, Asisten, atau selama ini dikenal dengan pejabat eselon II. “Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS,” kata Syarfi Hutauruk, kepada wartawan, usai mengikuti acara pembukaan uji kompetensi di Aula Kantor Walikota Sibolga, Senin (24/7/2017).
Tentunya, dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses pengangkatannya harus melalui tahapan seleksi oleh panitia seleksi (Pansel) yang dibentuk sesuai ketentuan. Sebelumnya, harus ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Untuk Kota Sibolga, rekomendasinya sudah keluar, maka proses seleksi dapat dilaksanakan,” katanya.
Syarfi Hutauruk yang saat itu didampingi Sekda Kota Sibolga, M Sugeng, dan Kepala BKPP Sibolga Yahya Hutabarat, menambahkan, setiap peserta harus mengikuti beberapa tahapan dalam proses seleksi ini. Sekarang sudah masuk tahapan uji kompetensi, dan kemungkinan berlangsung hingga tiga hari ke depan.
Gubernur Sumut telah menunjuk lima orang Tim Pansel, Kepala Badan Kepegawaian Provinsi sebagai ketua tim, anggotanya, Pelaksana Sekda Provsu, kemudian Prof Syamsul Arifin SH dari USU, Nuraini dari Unimed, dan satu orang praktisi atau wakil masyarakat.
Dalam proses ini, 36 orang tercatat sebagai pesertanya. Sementara jabatan yang akan diisi itu 18 jabatan. “Setiap peserta ditugaskan membuat makalah, kemudian dipersentasekan dan dilakukan tanya jawab. Setelah itu, hasilnya secara objektif dan transparan, diserahkan kepada Walikota Sibolga,” ujarnya.
Syarfi menambahkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melaksanakan pengukuhan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama, tetapi sifatnya belum definitif, tetapi telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP 18 tentang OPD. “Untuk pejabat defenitif, harus dilakukan melalui proses seleksi,” imbuhnya.
Lantas, kapan mereka dilantik? Walikota menjawab, karena ini terkait penggunaan mata anggaran, maka hasil seleksi ini nantinya menjadi pedoman untuk pelantikan. “Kalau banyak yang tidak memenuhi syarat, maka akan dilakukan seleksi ulang,” katanya.
Sebaliknya, kalau banyak peserta yang memenuhi syarat, tetapi ada yang tidak ikut dilantik, maka Pemko Sibolga sudah memiliki cadangan, mereka duduk di daftar tunggu. “Karena seleksi ini pakai biaya, bagi yang lulus tetapi tidak dilantik akan duduk di daftar tunggu,” tukasnya.