Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis-Sibolga. Walikota Sibolga, Syarfi Hutauruk, menegaskan, Pemko Sibolga akan menindak seluruh bangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tindakan tegas itu berupa eksekusi pembongkaran bangunan menggunakan alat berat.
“Regulasinya sudah ada, tetapi banyak masyarakat yang melanggar. Pemko Sibolga telah mempermudah pengurusan IMB, paling lama 5 hari bila berkasnya lengkap,” tegas Syarfi Hutauruk, Selasa (25/7/2017), di Sibolga.
Menurutnya, pengurusan IMB tersebut tidak sekadar mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata, melainkan untuk menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketaatan masyarakat mendirikan bangunan sehingga tata Kota Sibolga bisa bagus. Kalau dibiarkan tatanan kota jadi tidak teratur.
“Maka itu, bagi siapa saja yang ingin mendirikan bangunan rumah baru ataupun merenovasi rumah, harus ada IMB. Taatilah peraturan yang berlaku, diurus dulu izinnya, kemudian ditunggu izinnya terbit baru dilaksanakan pembangunan,” tukasnya.
Dia menambahkan, terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB, pihaknya akan menugaskan Satpol PP bersama Dinas PU untuk membawa alat berat ke lokasi melaksanakan eksekusi bangunan.
“Ini berlaku umum, untuk semuanya. Siapa saja yang tidak patuh, jangan salahkan Walikota Sibolga, dan jangan salahkan Pemko Sibolga mengambil tindakan keras membawa alat berat untuk mengeksekusi bangunan yang sedang dilakukan,” katanya.
Selama menjadi Walikota Sibolga, ia menerima laporan dari Satpol PP, bahwa banyak ditemukan masyarakat yang melanggar, membangun sesuka hati, terkadang sudah memakai tanah pemerintah atau tanah Negara.
Bahkan, ada yang membangun pagar rumahnya di atas lahan pemerintah. Ada juga temuan, di bawah bangunan masyarakat itu terdapat saluran drainase. Sudah ditegur agar dibongkar.
“Sudah terlalu dibiarkan, tempo hari saya temukan di Kecamatan Sibolga Sambas, ada tiang rumah warga yang sudah berada di badan jalan, saya panggil Lurah untuk menegur pemilik rumah supaya itu membongkar. Akhirnya dengan kesadaran sendiri dibongkar,” imbuhnya.
Plt Kadis Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Singkat Sijabat menambahkan, sebelum dilakukan eksekusi bangunan, terlebih dahulu dilayangkan surat teguran sebanyak tiga kali. “Setelah tiga kali surat teguran dan tidak direspon, kemudian dirapatkan oleh tim, keputusan yang diambil dalam rapat tersebut dilaksanakan di lapangan,” katanya.