Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. PT Freeport Indonesia sepakat bahwa landasan hukum hubungan kerja dengan pemerintah akan berbentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan lagi Kontrak Karya (KK). IUPK pertama akan berlaku sampai 2021.
Setelah Freeport nanti mengantongi IUPK yang berlaku sampai 2021, mereka berhak meminta perpanjangan 2 x 10 tahun. Tetapi pemerintah tidak akan memberikan perpanjangan sekaligus 20 tahun sampai 2041.
Perpanjangan dapat diberikan 10 tahun dulu sampai 2031 jika syarat-syarat terpenuhi. Kemudian pemerintah akan kembali melakukan evaluasi kalau Freeport mengajukan perpanjangan 10 tahun lagi sampai 2041, syarat harus terpenuhi.
"Jadi tidak otomatis, dilengkapi syarat-syaratnya, nanti 2031 kita minta mereka ajukan lagi dan ada mekanisme lagi untuk memenuhi persyaratan," kata Sekjen Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Pemerintah pun hanya akan memberikan perpanjangan jika Freeport telah memenuhi syarat-syarat yang sudah digariskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
"Mengenai kelanjutan pasca 2021, seperti dalam PP Nomor 1 Tahun 2017, pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan 2 x 10 tahun. Dalam PP 1, ada persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi. Jadi tidak otomatis diberikan. Kalau perpanjangan harus memenuhi syarat berdasarkan aturan," ucapnya.
Pada kesempatan ini, Teguh juga membantah isu yang menyebutkan pemerintah sudah memberikan perpanjangan izin operasi pada Freeport sampai 2031.
Sampai sekarang pemerintah dan Freeport masih bernegosiasi, belum ada kesepakatan yang diteken. Perpanjangan baru sah kalau IUPK yang berlaku setelah 2021 sudah ditandatangani.
"Perlu dipahami bahwa pernyataan mengenai sahnya kegiatan operasi pasca 2021 adalah ketika telah ditandatanganinya IUPK. Sampai sekarang belum," tegasnya. (dtf)