Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Medan. Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menangkap 'Ratu Ekstasi' asal Siantar bernama Leny (39). Tak tanggung-tanggung, 17.000 butir ekstasi disita dari warga Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar ini.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Andi Loedianto, mengungkapkan, Leny ditangkap di basment salah satu mal di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Medan pada Rabu (2/8/2017).
Andi mengatakan, Leny ditangkap dari hasil penyelidikan petugas. Petugas kata Andi, mendapat informasi tersangka akan melakukan transaksi ekstasi di mall.
"Namun transaksi gagal, dan tersangka kembali ke mobilnya di basmen. Saat akan masuk ke mobil tersangka kita tangkap," kata Andi, di Kantor BNNP Sumur, Medan, Jumat (4/8/2017).
Dari dalam mobil, sebut Andi, mereka mendapati dua bungkus besar pil ekstasi dengan jumlah 2.000 butir.
Petugas BNNP Sumut kembali melakukan pengembangan ke rumah kos tersangka di Jalan Candi Kalasan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Di sana, petugas kembali menemukan 15 ribu butir ekstasi yang dikemas dalam tiga bungkus besar.
"Tersangka ini memang DPO kita," tandasnya.