Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pengambilan sumpah anggota DPRD Sumut Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019, Reki Nelson J Barus menggantikan Eveready Sitorus dari fraksi Partai Gerindra tetap dilaksanakan melalui rapat paripurna istimewa DPRD Sumut, Senin (7/8/2017) yang dipimpin rapat Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan.
Pengambilan sumpah PAW Reki Nelson J Barus dilakukan sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tahun 2017 maret 2017 tentang pengangkatan PAW DPRD Sumut. Hal ini berdasarkan Permintaan PAW Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, tertuang dalam surat tertulis No. ST/06-099/B/DPD-GERINDRA SUMUT/2015 tertanggal 27 Juni 2015, ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sumut, H Gus Irawan. PAW Eveready terkait kasus penipuan dan penggelapan uang milik perusahaan PT Sri Timur (Rapala Group), yang sudah berkekuatan hukum tetap dan telah masuk perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan setelah sebelumnya skorsing selama 2 jam dengan melakukan rapat internal antara pimpinan DPRD Sumut dan ketua-ketua fraksi terhadap beberapa Interupsi anggota DPRD Sumut yang menolak pelantikan tetap dilakukan dengan alasan belum ada hukum yang tetap terhadap kasus Eveready Sitorus.
Pimpinan rapat paripurna DPRD Sumut, Ruben Tarigan mengatakan, semua pelaksanaan di DPRD Sumut memang harus mematuhi UU dan pada Tatib. Sedangkan sebagai pimpinan, ia bertugas melaksanakan perintah Banmus yang anggota di dalamnya merupakan anggota DPRD Sumut.
"Jadi tidak asal-asal buat agenda paripurna karena itu tatib Banmus yang sudah memerintahkan saya melakukan paripurna istimewa ini yang tidak bisa saya langgar. Jadi saya mohon kita patuh terhadap tatib dan pengambilan sumpah tetap dapat dilakukan," tuturnya.